Berita Viral

KASUS Kecelakaan Mahasiswa UI Masuk Babak Baru, Penyidik yang Tetapkan Tersangka akan Disidang Etik

Setelah status tersangka terhadap Hasya dicabut, polisi kini akan memulihkan nama baik Hasya atas kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi,

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Muhammad Hasya Atallah Saputra Mahasiswa UI Korban Tabrak Lari Pensiunan Pejabat Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah status tersangka terhadap Hasya dicabut, polisi kini akan memulihkan nama baik Hasya atas kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Nantinya dalam proses lanjutan, pengawas penyidik dari Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait kesalahan prosedur penyidikan awal yang dilakukan.

"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan para penyidik awal yang menangani kasus ini hingga mentersangkakan almarhum Hasya akan dikenakan kode etik.

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," tukasnya.

Status Tersangka Dicabut

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra setelah tewas dalam kasus kecelakaan maut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam hal ini, tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan novum atau bukti baru setelah menggelar rekontruksi ulang kasus tersebut.

Berdasar hal itu, Polda Metro Jaya meminta maaf atas ketidaksesuaian atau kesalahan administrasi proses penyidikan kasus tersebut.

Untuk informasi, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.

Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved