Siantar Memilih
KPU Tegaskan Dapil Siantar pada Pemilu 2024 Tidak Berubah
Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pematang Siantar untuk Pemilu tahun 2024 tak mengalami perubahan sedikit pun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pematang Siantar untuk Pemilu tahun 2024 tak mengalami perubahan sedikit pun.
Pemko Siantar masih memakai tiga Dapil seperti tahun 2019 yang lalu.
Komisioner KPU Pematang Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan, penetapan Dapil dan Jumlah Alokasi Kursi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 kemarin.
Baca juga: KPU Siantar Bakal Lantik 159 Anggota PPS Terpilih Besok, Ini Tugas dan Kewenangannya
“Kita tetap 3 Dapil seperti tahun 2019. Rancangan kita, Dapil I (Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari) dengan jumlah kursi 9 orang,” katanya.
“Selanjutnya untuk Dapil II (Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat) dengan jumlah kursi 10 orang dan Dapil III (Kec. Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun) dengan jumlah kursi 11 orang,” jelas Gina.
Gina juga menambahkan, dalam pemilihan legislatif DPRD Pematang Siantar, alokasi kursi masih tetap 30 orang. Kemudian untuk DPRD Sumut, Kota Siantar bergabung di Dapil X dengan Kabupaten Simalungun memiliki 8 kursi.
Baca juga: PRIHATIN, Anak Sekolah Dasar di Langkat Terpaksa Pergi dan Pulang Sekolah Melintasi Sungai
Untuk Pemilihan Umum DPR-RI, Kota Siantar berada di Dapil Sumut III dengan jumlah 10 kursi dewan.
Kota Siantar bergabung dengan Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Batubara, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.
“Untuk DPR RI dan DPRD Sumut juga masih sama seperti (Pemilu) tahun 2019,” jelas Gina.
Baca juga: Tahun 2022, Usulan Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Deliserdang Mencapai 1.715.448 Hektare
Gina juga menjelaskan, rancangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari yang tadinya 761 unit diusulkan menjadi 800 unit pun masih perlu dikaji kembali, mengingat adanya instruksi dari KPU RI.
“Kemarin dari KPU Pusat ada wacana tidak ada penambahan TPS demi memperhatikan anggaran. Namun demikian kita masih menunggu juknisnya, mengingat maksimal per TPS ada maksimal 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT).(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.