Siantar Memilih

Pembagian Dapil Pemilu 2024 di Siantar tak Ada Perubahan, Sama Seperti Pileg 2019

Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pematangsiantar untuk Pemilu tahun 2024 tak mengalami perubahan sedikit pun.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting (pegang mic). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Pematangsiantar untuk Pemilu tahun 2024 tak mengalami perubahan sedikit pun.

KPU Siantar masih memakai tiga Dapil seperti tahun 2019 yang lalu.

Baca juga: Pemko Siantar Pertimbangkan Pakai Dana Tak Terduga untuk Tahapan Pilkada 2024, Ini Alasannya

Komisioner KPU Siantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan, penetapan Dapil dan Jumlah Alokasi Kursi tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023 kemarin.

“Kita tetap 3 Dapil seperti tahun 2019. Rancangan kita, Dapil I (Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari) dengan jumlah kursi 9 orang,” kata Gina, Rabu (8/2/2023).

“Selanjutnya untuk Dapil II (Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Barat) dengan jumlah kursi 10 orang dan Dapil III (Kec. Siantar Timur, Siantar Selatan, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun) dengan jumlah kursi 11 orang,” jelas Gina.

Gina juga menambahkan, dalam pemilihan legislatif DPRD Pematang Siantar, alokasi kursi masih tetap 30 orang.

Kemudian untuk DPRD Sumut, Kota Siantar bergabung di Dapil X dengan Kabupaten Simalungun memiliki 8 kursi.

Untuk Pemilihan Umum DPR-RI, Kota Siantar berada di Dapil Sumut III dengan jumlah 10 kursi dewan.

Kota Siantar bergabung dengan Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Batubara, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai. 

“Untuk DPR RI dan DPRD Sumut juga masih sama seperti (Pemilu) tahun 2019,” jelas Gina.

Baca juga: Ajukan Tiga Opsi Penataan Dapil DPRD, KPU Siantar Menunggu Arahan KPU RI

Gina juga menjelaskan, rancangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari yang tadinya 761 unit diusulkan menjadi 800 unit pun masih perlu dikaji kembali, mengingat adanya instruksi dari KPU RI.

“Kemarin dari KPU Pusat ada wacana tidak ada penambahan TPS demi memperhatikan anggaran. Namun demikian kita masih menunggu juknisnya, mengingat maksimal per TPS ada maksimal 300 Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved