Binjai Memilih
Partai Golkar Keberatan Dapil di Kota Binjai Menjadi Lima
Sejumlah partai, termasuk Golkar merasa keberatan daerah pemilihan Binjai Kota dan Binjai Barat dipecah
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Sejumlah partai di Kota Binjai merasa keberatan dengan dipecahnya daerah pemilihan Binjai Kota dan Binjai Barat.
Satu diantara partai yang keberatan adalah Golkar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengatakan, keputusan pemecahan dapil yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) terkesan mendadak dan sepihak saja.
Baca juga: Dapil di Kabupaten Dairi Alami Perubahan di Pileg 2024, Partai Nasdem Target Raih Enam Kursi
Karenanya, pria yang akrab disapa Haji Kires ini meminta KPU RI harus meninjau langsung usulan penataan dapil yang disampaikan KPU Kota Binjai.
"KPU RI baiknya langsung turun ke Binjai agar uji publik lebih faktual. Karena mereka hanya menerima usulan, situasi rilnya apa mereka tahu bagaimana? Perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam, karena banyak sektor publik yang perlu jadi indikator-indikator penataan dapil," ujar Kires, Kamis (9/2/2023).
Kires mengatakan, jangka waktu proses penataan dapil untuk Pileg 2024 di Binjai terlalu singkat.
Baca juga: Pembagian Dapil Pemilu 2024 di Siantar tak Ada Perubahan, Sama Seperti Pileg 2019
Alhasil, uji publik yang digelar pada November 2022 dan Desember 2022 kemarin, dinilai kurang optimal.
Atas keputusan baru yang dituangkan dalam Peratura KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini akan disikapinya secara serius. Kires akan melayangkan surat keberatan kepada KPU RI supaya dapat menganulir penetapan lima dapil tersebut.
"Partai kami akan layangkan surat keberatan. Saya rasa, baik KPU daerah maupun KPU RI, dapat mengkaji ulang dan menganulir penetapan lima Dapil. Seingat saya, ketika muncul wacana pemekaran dapil, ada 14 partai menolak dan empat lain mendukung wacana itu," ucap Kires.
Baca juga: KPU Tegaskan Dapil Siantar pada Pemilu 2024 Tidak Berubah
Pandangan senada juga diucapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Binjai, Hj Emagata. Dia mengungkapkan rasa kecewa dan keberatan atas pemecahan dapil tersebut.
"Tahun 2022 lalu kami sudah mengirim surat penolakan atas wacana pemekaran dapil ini dan mayoritas partai politik juga menolak itu. Namun kenapa saat ini, KPU menerbitkan putusan pemecahan dapil, apa indikatornya," ucap Emagata.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, Emagata menambahkan disebutkan ada unsur yang menjadi acuan yuridis formal dalam persoalan pemecahan dapil.
Baca juga: Dapil di Kota Binjai Bertambah pada Pemilu Legislatif 2024, Dapil Binjai Kota-Binjai Barat Dipecah
Yaitu, unsur kesetaraan nilai suara dan ketaatan pada sistem pemilu yang proposional mengacu kepada pertimbangan antara jumlah penduduk, integralitas wilayah, jarak keterjangkauan akses dan georafis, serta kesinambungan.
"Untuk saat ini tidak ada alasan mendesak pemecahan dapil, pada dasarnya kami siap menghadapi perubahan kebijakan kepemiluan. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara fair dan konstitusional dong," ujar Emagata.
Begitu juga dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah mengaku keberatan dan akan mengambil sikap atas putusan KPU yang dianggap tidak relevan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.