Breaking News

Berita Medan

Dua Pria Diamankan Saat Polisi Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Desa Tembung Percut Seituan

Polisi mengamankan dua pria dalam penggerebekan lokasi judi tembak ikan di Jalan Pancasila, Gang Melati III, Desa Tembung, Percut Seituan, Deliserdang

|
Penulis: Aprianto Tambunan |
HO
Personel Kepolisian saat memeriksa pemain dan operator judi tembak ikan dalam penggerebekan di Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Percut Seituan menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di Jalan Pancasila, Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam penggerebek tersebut polisi mengamankan dua pria yang diduga pemain dan operator judi tembak ikan. 

Baca juga: Penggerebekan Lapak Judi Tembak Ikan Diduga Jadi Penyebab Rumah Kades Dilempar Bom Molotov

Adapun identitas pria yang diamankan yakni, Zainul Azhar (33) warga Jalan KL Yos Sudarso, Lorong XIII, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan diduga sebagai operator perjudian tembak ikan, serta Ahmad Fauzi yang sedang asik bermain tembak ikan di lokasi penggerebekan. 

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, penggerebekan tersebut menindaklanjuti laporan warga soal adanya praktik perjudian di kawasan Tembung, Percut Seituan yang meresahkan masyarakat. 

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi judi tembak ikan di kawasan wilayah hukum Polsek Percut Seituan," kata Agustiawan, Jumat (10/2/2023). 

Agustiawan menyebutkan, pihaknya akan terus menindak para pelaku yang berani membuka lokasi perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan

"Kami tidak segan segan menindak para pelaku judi yang meresahkan masyarakat, kami akan lakukan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Agustiawan berharap, kepada masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, dan memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

Baca juga: Gerebek Judi Tembak Ikan, Polres Belawan Boyong 7 Tersangka dan Sita Sejumlah Sabu dan Senjata Tajam

"Kepada masyarakat apabila mengetahui penyakit masyarakat terkait perjudian ini mohon di laporkan, kami akan tindaklanjuti laporan itu," pungkasnya. 

Sementara itu, adapun barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut berupa satu mesin judi tembak ikan, chip koin, handphone dan uang tunai Rp. 800 ribu. 

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved