Berita Sumut
Putri Dirman Rajagukguk Puas Bisa Temui Presiden Jokowi, Minta Ayahnya Dibebaskan dari Rutan Balige
Putri Dirman Rajagukguk, Elferida Rajagukguk mendatangi Presiden Joko Widodo saat berada di acara Hari Pers Nasional (HPN), Medan, kemarin.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Putri Dirman Rajagukguk, Elferida Rajagukguk mendatangi Presiden Joko Widodo saat berada di acara Hari Pers Nasional (HPN), Medan, Kamis (9/2/2023) kemarin.
Elferida Rajagukguk merasa puas karena bisa mendapatkan jawaban dari Presiden Joko Widodo soal pembebasan ayahnya.
Baca juga: Dirman Rajagukguk, Petani Miskin yang Diduga Dikriminalisasi PT TPL Akhirnya Bebas
Dalam perjumpaannya, ia sampaikan keluh kesahnya soal penahanan ayahnya setelah adanya laporan pihak PT TPL.
Sebelumnya, Dirman Rajagukguk telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan, namun pihak Kejaksaan mengeksekusi hasil persidangan tahun 2017 dengan estimasi hukuman penjara selama 10 bulan.
Elferida Rajagukguk saat menjumpai Presiden Jokowi, menyampaikan soal kondisi ayahnya yang kini sedang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Balige.
"Saya kan tahu bahwa ada acara HPN di Medan, di Gedung Serbaguna Pemprovsu. Saya dapat info dari teman di Jakarta. Saya disuruh ke sana, kalau pun tak bisa jumpa di dalam gedung, pasti Presiden Jokowi akan bisa bertemu di luar," ujar Elferida Rajagukguk, Jumat (10/2/2023).
"Saya tunggu di sana. Begitu keluar, saya panggil langsung Pak Jokowi. Terus beliau dengar, lalu saya dipanggil. Saya omong," sambungnya.
Saat ia berhasil mendekati Presiden Joko Widodo, ia langsung menumpahkan isi hatinya.
Ia minta agar ayahnya, Dirman Rajagukguk yang kini ditahan di Rutan segera dibebaskan.
"Saya sampaikan bahwa ayah saya sedang dalam penjara oleh laporan pihak PT TPL. Lalu ia sampaikan agar nomorku ku berikan kepada ajudannya," terangnya.
Ia pun akhirnya memberikan nomor telepon, alamat dan KTP ke ajudan Presiden Joko Widodo.
"Lalu saya sampaikan, 'saya tak butuh janji, Pak. Saya sampaikan agar ayah saya bisa segera lepas dan Presiden Jokowi mengiyakannya. Ia sampaikan bahwa ajudannya akan menanganinya, lalu aku kasih nomorku dan alamat serta KTP. Lalu ajudannya menulisnya," ungkap Elferida.
"Lalu saya sampaikan terima kasih kepada Pak Presiden," sambungnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil perjumpaannya dengan Presiden Joko Widodo, terkait pembebasan ayahnya dari Rutan Balige.
Penahanan ayahnya dipertanyakan keluarga, karena alasan penahanan tersebut adalah kasus pada tahun 2017 yang mengharuskan Dirman Rajagukguk mendekam di penjara selama 10 bulan.
Baca juga: Dirman Rajagukguk yang Dituding PT TPL Duduki Lahan Konsesi Dibebaskan PT Medan, Ini Kata Komnas HAM
"Saya pertanyakan juga mengapa setelah 5 tahun kasus tersebut baru ditahan di tahun 2022. Dan saat ini ayahku dipenjara. Saya juga udah pernah jumpa dengan Kapolda dan jajarannya. Saya tidak dapatkan jawaban," ucapnya.
"Saya tidak dapat solusi dari pihak kepolisian. Saya hanya dapat jawaban dari pihak kepresidenan bahwa Presiden Jokowi akan membantu," ungkapnya..
Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon: Dirman Tersandung Kasus Pencurian dan Pembakaran Hutan
Terkait kasus Dirman Rajagukguk yang kini tengah hangat dibicarakan oleh masyarakat Toba, Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilbeth Sitindaon membenarkan penahanan Dirman Rajagukguk dilakukan karena dua kasus yakni pencurian dan pembakaran hutan pada tahun 2017.
Dirman Rajagukguk dikeluarkan dari Rutan Balige pada tanggal 20 Desember 2022 lalu, setelah Pengadilan Tinggi Medan memutuskan bahwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Perlu diterangkan bahwa Dirman Rajagukguk telah kita keluarkan dari Rumah Tahanan Balige berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan yang mengatakan bahwa Dirman Rajagukguk tidak terbukti melakukan tindak pidana," ujar Gilbeth Sitindaon.
"Dan itu bukan tanah pidana. Bukan bebas ya, ia dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2022," sambungnya.
Selanjutnya, ia mengutarakan alasan penahanan Dirman Rajagukguk.
"Sebelumnya, memang ada perkara sudah ditangani dan bergulir di tahun 2017. Sampai ke Mahkamah Agung dan putus di tahun 2019," sambungnya.
"Ada dua perkara, yang pertama, perkara pencurian kayu eukaliptus (pasal 362) di kawasan hutan. Itu terjadi di tahun 2017. Dan, perkara perkara di tahun 2018, yaitu perkara membakar hutan," ungkapnya.
"Yang satu divonis 7 bukan dan yang membakar hutan divonis 3 bulan. Dan itu bergulir di Mahkamah Agung dan diputuskan pada tahun 2019," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, alasan eksekusi perkara Dirman Rajagukguk yang bergulir sejak tahun 2017 dan diputuskan pada tahun 2019 dengan adanya putusan Mahkamah Agung.
"Karena pada tahun 2019, perkara itu belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada masa itu. Kemudian, setelah ada supervisi, akhir perkara itu ditemukan bahwa ada perkara pidana yang belum dieksekusi dan itu menjadi tunggakan bagi kami," terangnya.
Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk tengah jalani masa hukuman di penjara selama 10 bukan di rutan Balige.
"Lalu dilakukan eksekusi pada waktu itu saat setelah Dirman keluar dari Rutan Balige. Dirman Rajagukguk sedang jalani hukuman selama 10 bulan sebagai terdakwa pidana," jelasnya.
Ia juga tak bisa menjelaskan mengapa putusan di tahun 2019 harus dieksekusi pada tahun 2022 yang mengharuskan Dirman Rajagukguk ditahan kembali sesaat setelah keluar dari Rutan Balige.
"Itu yang sampai sekarang belum kami ketahui kenapa tahun 2019 tidak langsung dieksekusi. Ya akhirnya kami menemukan bahwa kasus tersebut belum dieksekusi," terangnya.
Ia juga memastikan tidak adanya kepentingan dan hubungan mereka dengan pihak PT TPL seperti tudingan yang tengah beredar.
"Tidak ada kepentingan selain penegakan hukum saja. Saya pastikan, tidak ada hubungan dan kepentingan kami dengan PT TPL. Sebatas pelaksanaan tugas bahwa perkara itu adalah tunggakan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Dirman Rajagukguk
Elferida Rajagukguk
Presiden Joko Widodo
Rutan Balige
Pengadilan Tinggi Medan
Kronologi Penahanan Dirman Rajagukguk
Tribun Medan
Elferida Rajagukguk temui Jokowi minta ayahnya dib
Kejari Toba Samosir
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.