Kriminalisasi PT TPL

Dirman Rajagukguk, Petani Miskin yang Diduga Dikriminalisasi PT TPL Akhirnya Bebas

Dirman Rajagukguk, petani miskin dan buta huruf yang diduga dikrimininalisasi PT PTL akhirnya divonis bebas hakim PT Medan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Dirman Rajagukguk, petani miskin buta huruf yang diduga dikriminalisasi PT TPL 

TRIBUN-MEDAN.COM,BALIGE - Dirman Rajagukguk, petani miskin yang buta huruf dan sempat diduga dikriminalisasi PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah mengajukan banding atas vonis tiga tahun yang dijatuhkan PN Balige.

Dalam putusan bandingnya, hakim PT Medan menyebut melepaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian, hakim memerintahkan JPU segera membebaskan Dirman Rajagukguk dari rumah tahanan negara. 

Baca juga: Dirman Rajagukguk Masih Jalani Proses Hukum, Putrinya Pesimistis Terhadap Bupati Toba

"Ini merupakan praktik hukum yang baik, yang kemudian bisa menjadi perhatian. Ini merupakan hal jarang kita temukan di Indonesia pada saat sekarang ini. Maka, secara pribadi, saya mengapresiasi bagi hakim yang memutuskan seperti itu," ujar Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian, Selasa (20/12/2022). 

Saurlin juga mengatakan, bahwa dirinya pun sudah bertemu dengan Dirman Rajagukguk

"Saya melakukan kunjungan ke Rutan Balige pada tanggal 2 Desember 2022. Hal itu adalah bentuk solidaritas kita bagi masyarakat yang hak-hak dasarnya dilanggar. Walaupun kita menghargai keputusan PN Balige, tapi kita ingin tetap menunjukkan solidaritas bagi mereka, sebagai lembaga negara," terangnya.

Dari kacamata HAM, lanjut Saurlin, tidak kuat alasan PT TPL untuk memenjarakan Dirman Rajagukguk.

Baca juga: Soal Kasus Dirman Rajagukguk dengan PT TPL, Begini Keterangan Pihak KPH IV

"Pertama, ia adalah anggota masyarakat adat yang buta huruf dan kemudian menguasai lahan di wilayah adatnya. Di saat yang bersamaan, lahan yang ia kuasai itu bisa jadi masuk konsesi, tetapi penentuan konsesi itu problematik; penentuan konsesi di lahan adat," sambungnya. 

Saurlin juga mengutarakan soal keberadaan masyarakat hukum adat di Tungko Nisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.

Bahkan, Saurlin juga menyoroti soal penetapan lahan konsesi yang di dalamnya terdapat lahan masyarakat adat. 

"Kalau dari catatan kami, lahan itu kan sudah jadi lahan adat sejak tahun 1600-an. Jadi, jauh sebelum Indonesia ada, mereka (masyarakat adat di Tungko Nisolu) sudah ada di sana. Dalam kasus ini, ada problem pengakuan masyarakat adat," tuturnya.

Baca juga: Lawan Kezaliman dan Kriminalisasi PT TPL, Masyarakat Minta Petani Miskin yang Ditahan Dibebaskan

Sehingga, kata Suarlin, jika terjadi konflik, ada kekeliruan penentuan konsesi.

"Sehingga harus ada revisi konsesi, karena ternyata ada lahan masyarakat adat di lahan konsesi tersebut," sambungnya. 

Ia menyampaikan, Dirman Rajagukguk merupakan tulang punggung dalam keluarga serta kondisi fisiknya yang memburuk saat ditahan. 

"Dalam kunjungan kemarin, saya melihat langsung bagaimana kondisi Dirman Rajagukguk. Ia sedang sakit karena baru saja jatuh dari sepeda motor yang mengakibatkan adanya indikasi patah tulang di bagian tangannya. Ia masuk dalam rutan dalam kondisi tubuhnya buruk," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved