Kriminalisasi PT TPL

Dirman Rajagukguk, Petani Miskin yang Diduga Dikriminalisasi PT TPL Akhirnya Bebas

Dirman Rajagukguk, petani miskin dan buta huruf yang diduga dikrimininalisasi PT PTL akhirnya divonis bebas hakim PT Medan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Dirman Rajagukguk, petani miskin buta huruf yang diduga dikriminalisasi PT TPL 

"Di sisi lain, keluarganya juga tergantung padanya. Ia merupakan tulang punggung. Keluarga tak bisa mencari nafkah tanpa dia (Dirman Rajagukguk). Jadi, tidak ada urgensi menangkap dan menahan dia karena hal-hal tadi," lanjutnya. 

Dugaan kriminalisasi

Dirman Rajagukguk, petani miskin yang juga buta huruf diduga dikriminalisasi PT TPL (Toba Pulp Lestari) dan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Toba.

Dirman Rajagukguk, petani miskin ini dituduh melakukan pengerusakan hutan.

Padahal, menurut Topan Ginting, kuasa hukum Dirman Rajagukguk, kliennya itu cuma mengelola lahan yang sudah diwariskan turun temurun.

Baca juga: Wanita Masyarakat Adat Sihaporas Kena Tembakan Peluru Polisi saat Berebut Lahan dengan PT TPL

Namun, PT TPL mengklaim bahwa lahan yang ditanami Dirman dengan kopi dan jagung adalah lahan konsesi. 

"Dirman divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar di PN Balige. Dia dituduh melanggat Pasal 92 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan,” kata Topan Ginting, Senin (17/10/2022).

Menurut Topan, apa yang dituduhkan jaksa dan PT TPL sangat tidak berdasar.

Baca juga: Masyarakat Adat Sihaporas Hampir Terlibat Bentrok dengan Polisi, Buntut Konflik dengan PT TPL

Sebab, secara filosofis, pasal yang dituduhkan terhadap Dirman Rajagukguk sebenarnya ditujukan khusus pada kejahatan pengerusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir, sebagaimana yang tercantum dalam konsideran Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.

"Selama proses persidangan, kami pun sulit menemui Dirman. Setelah ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak tanggal 16 Agustus 2022, terdakwa diisolasi selama 14 hari dan tidak bisa bertemu dengan keluarga maupun penasihat hukum dengan alasan prosedur protokol kesehatan di Lapas Balige,” terangnya.

Karena banyaknya kejanggalan yang terjadi, Topan pun kemudian mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya.

Baca juga: Bupati Simalungun Minta PT TPL Tuntaskan Tanggung Jawab ke Masyarakat

Ia menduga bahwa PT TPL dan aparat penegak hukum semuanya sudah bersekongkol untuk mengkriminalisasi Dirman. 

Atas hal tersebut, Topan berencana mengadukan masalah ini pada Presiden RI Joko Widodo.

Sementara itu, Manager Corporate Communcation PT TPL , Dedi Armaya mengatakan bahwa lahan yang dikelola Dirman adalah lahan konsesi milik PT TPL.

Baca juga: BAKUMSU Rilis Catatan Akhir Tahun, Nilai Pemerintah Terjebak Hal Prosedural Sikapi Kasus PT TPL

“Lahan tersebut merupakan areal konsesi perusahaan sesuai dengan keputusan Menhut no 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Nomor SK.1487/Menlhk/Sekjen/hpl.0/12/2021 tentang perubahan kesembilan atas keputusan mentri kehutanan nomor 493/kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 tentang pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama,” kata Dedi.(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved