Bantuan Subsidi Upah

Program BSU 2023 Sebesar 600 Ribu Kembali Cair? Ini Faktanya

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja dan juga buruh yang memenuhi persyaratan.

Ilustrasi/Kontan/Carolus Agus Waluyo
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 

Program BSU 2023 Sebesar 600 Ribu Kembali Cair? Ini Faktanya

TRIBUN-MEDAN.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program berupa bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada tenaga kerja.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Kronologi Bus Murni Ugal-ugalan hingga Tabrak Truk Colt Diesel di Jalur Medan-Berastagi, Sopir Kabur

Adapun persyaratan penerima BSU yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Merupakan Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan juga TNI ataupun Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Belakangan ini kabar mengenai BSU akan segera cair pada bulan Februari mencuat ditengah-tengah masyarakat.

Namun, berdasarkan unggahan terakhir akun Instagram @kemnaker mengenai BSU, Kemnaker menyebut bahwa belum akan diadakan Kembali.

“Oh iya Minaker mau tegaskan kembali nih, kalau BSU 2023 belum diadakan kembali ya Remnaker,” tulis akun @kemnaker pada 11 Januari 2023.

Tak hanya itu, pada laman website resminya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan dilakukan kembali pencairan BSU.

Bahkan pada web tersebut, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap informasi mengenai BSU.

"Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id" tulisnya.

Meski demikian, situs resmi BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan itu juga belum mengumumkan berakhirnya program subsidi upah.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi lantas memberikan jawaban apakah BSU akan berlanjut pada 2023 ini.

Anwar Sanusi menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023. Beliau akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini.

Seperti diiketahui, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan terakhir kali dicairkan pada Desember 2022 lalu, setelah itu tak ada lagi kabar bahwa BSU akan cair lagi.

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu ini rencananya disalurkan pada 14,6 juta pekerja atau buruh pada tahun 2022 lalu.

Namun, hingga tahun 2023 ini penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

Melalui akun Instagram resmi milik @kemnaker disebutkan jika pada bulan Desember tahun 2022 penyaluran BSU mencapai 12.111.906 penerima. Sehingga masih ada kurang lebih 2 juta pekerja yang belum menerima dana bantuan BSU yang sebelumnya sudah direncanakan tersebut.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved