Pengedar Narkoba

Duh, Malunya Bapak Ini, Lagi Menikahkan Anak Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan Narkoba

Seorang ayah ditangkap polisi saat menikahkan anaknya lantaran dituduh terlibat dalam kasus narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Petugas kepolisian Polrestabes Medan mengamankan seorang pria ketika melakukan penggerebekan narkoba di Medan, Kamis (5/9/2019). BNN mengamankan sembilan orang pelaku, diantaranya pengedar narkoba dengan barang bukti alat hisap narkoba dan paket diduga sabu-sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Abdul Aziz, seorang ayah yang tengah menikahkan anaknya ditangkap polisi.

Pria berusia 43 tahun itu ditangkap lantaran dituding terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," ujar Kasat Res Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, Sabtu (11/2/2023).

Jayadi mengatakan, pesta pernikahan tersebut dilangsungkan di kediaman Abdul Aziz di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap Polisi saat Berada di Rumah

Menurut Jayadi, polisi sebelumnya sempat hendak menangkap Abdul.

Namun, kala itu, Abdul tak berada di rumah.

Beberapa waktu kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan Abdul yang sedang menikahkan anaknya.

Jayadi menuturkan, nama Abdul sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Abdul, terang Jayadi, merupakan jaringan dari tersangka bernama Yogi, seorang pengedar sabu.

Baca juga: Pengedar Narkoba Terciduk saat Menunggu Pembeli

Yogi diringkus ketika mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," ucapnya.

Usai penangkapan saat acara pernikahan tersebut, Abdul dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.(tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved