Sidang Bos Judi Online
Apin BK Diadili, Didakwa Pasal 303 KUHPidana Menyangkut Perjudian
Duit bos judi online Apin BK alias Jonni sempat melimpah ruah tak habis-habis. Sebab, tiap bulan Apin BK bisa meraup untung Rp 75 juta
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Apin Bak Kim alias Apin BK alias Jonni, bos judi online di Sumatra Utara sempat punya uang melimpah ruah.
Uang milik Apin BK tak habis-habis lantaran pendapatan yang ia terima tiap bulan bisa mencapai Rp 75 juta dari satu bandar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting terungkap, bahwa selama ini Apin BK menyediakan situs khusus bagi para investor judi.
Apin BK juga menyediakan gedung dan bangunan untuk operasional judinya.
Baca juga: Hari Ini Bos Judi Online Apin BK Diadili di PN Medan
Dalam dakwaan terungkap, bahwa setelah digerebek Polda Sumut, lapak judi Apin BK yang berada di Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri sempat pindah tempat ke Kota Pekanbaru.
Diketahui, lapak judi Apin BK itu sempat beroprasi di Hotel Grand Elite, Jalan Riau, Komplek Riau Bisnis Center, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun yang menjalankan perjudian tersebut yakni Eric William, Willy, Michael, M Afrizal, Yogi dan Dede.
Berikut adalah isi dakwaan lengkap kasus judi online yang dikelola Apin BK.
Baca juga: Kapolda Sumut Ngamuk ke Apin BK, Namanya Masuk Bagan Konsorsium 303 Penerima Setoran Judi
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Pinem dan Felix Ginting yang dibacakan di PN Medan, Senin (13/2/2023), kasus Apin BK bermula pada November 2021 saat terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa di Komplek Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan.
Di gedung tersebut, ada 19 ruangan yang digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online.
"Untuk meningkatkan omzet permainan judi online dimaksud, sekitar bulan Januari 2022, terdakwa Jonni alias Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di Blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan," kata JPU.
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Resmi Pakai Baju WBP, Jaksa Jebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Terdakwa membeli dari saksi Yusuar dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Jonni dengan Surat Hak Milik Nomor 6287, 6288 dan Nomor 6290 yang diterbitkan Kepala Badan Pertanahan Deli Serdang tanggal 03 Februari 2022.
Selanjutnya terdakwa merenovasi lantai II dan lantai III ruko blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan Nomor 59 tersebut menjadikan lokasi guna menjalankan perjudian online milik terdakwa.
Terdakwa mempersiapkan tempat operasional permainan judi online dimaksud dengan membagi ruangan-ruangan ruko tersebut menjadi 20 ruangan yang berada di lantai II sebanyak 10 ruangan dengan rincian ruangan 2A, 2BC, 2D, 2E, 2F, 2G, 2H, 2I, 2J, 2K dan lantai III juga menjadi 10 ruangan dengan rincian ruangan 3A, 3B, 3C, 3D, 3E, 3F, 3G, 3H, 3I dan 3J.
Untuk melengkapi fasilitas perjudian dimaksud, terdakwa juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap) untuk mengoperasionalkan permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William .

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.