Sidang Bos Judi Online
Apin BK Diadili, Didakwa Pasal 303 KUHPidana Menyangkut Perjudian
Duit bos judi online Apin BK alias Jonni sempat melimpah ruah tak habis-habis. Sebab, tiap bulan Apin BK bisa meraup untung Rp 75 juta
Telemarketing menginput data dari Microsoft excel ( yang berisi data base nomor handphone member/pemain) ke Aplikasi WBSpro untuk memblast/broadcast untuk mengirim pesan ke banyak nomor melalui akun whatsapp dengan menggunakan handphone.
"Lalu telemarketing menunggu respon para member dan jikalau ada respon telemarketing akan melakukan pemanggilan melalui whatsapp call dan bertugas untuk menarik/mengajak kembali member yang sudah lama bermain judi agar tetap bermain judi kembali, dan bilamana member-member yang telah ikut kembali bermain judi lalu telemarketing merekap data member/pemain yang telah ikut main kembali. Adapun data data member tersebut adalah berupa nomor id dan jumlah deposit," bebernya.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu tersebut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa apakah merasa keberatan dari dakwaan tersebut.
"Tidak keberatan yang mulia," jawab tim PH.
Dahlan pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi yang dihadirkan dari JPU.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.