Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Keluarga Brigadir J : Tetesan Darah Anak Kami Terjawab Sudah
Roslin Emika Simanjuntak menyebut bahwa doa dan tetesan darah almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua kini terjawab sudah.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo kasus atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan perencanaan dalam merampas nyawa Brigadir dalam insiden Duren Tiga, Juli 2022 lalu.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(cr31/tribun-medan.com)
Ferdy Sambo divonis mati
ferdy sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J
Tribun Medan
Tribun-medan.com
| RESPONS Ibu Yosua Dengar Ferdy Sambo Divonis Mati, Peluk Erat Foto Yosua: Tuhan, Kau Hadir di Sini |
|
|---|
| Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Giliran Nasib Putri Candrawathi, Dinyatakan Tak Ada Motif Pemerkosaan |
|
|---|
| REAKSI Putri Ferdy Sambo Saat Sang Ayah Divonis Mati, Unggah Foto Ini, Isyaratkan Hatinya yang Kalut |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.