Harga Minyak Goreng

MinyaKita Dijual Bersyarat dan Diubah Jadi Minyak Curah di Sumut, Ini Kata KPPU

Mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung dll

HO/Tribun Medan
Ilustrasi MinyaKita. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan perilaku dugaan penjualan bersyarat atas MinyaKita atau potensi kecurangan membuka kemasan untuk dijual sebagai minyak curah.

"Berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita tersebut hampir di seluruh kantor wilayah KPPU antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," kata Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pedagang yakni mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.

Baca juga: Kronologi Joto Habisi Nyawa Pembunuh Ayahnya yang Baru Keluar dari Penjara, Dicelurit di Rumahnya

Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.

"Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah," ungkapnya.

Baca juga: Live Streaming Detik-detik Vonis Ferdy Sambo, Apa Putusan Hakim?

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

Dengan temuan itu, KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan KPPU Kanwil I Medan menemukan praktik penjualan bersyarat Minyakita di beberapa pasar tradisional Kota Medan.

Diantaranya di Pasar Sei Sikambing ditemukan adanya praktik penjualan bersyarat yang dilakukan distributor kepada pedagang untuk penjualan Minyakita kemasan pouch dengan kemasan bantalan.

Begitupun di Pusat Pasar Kota Medan, ditemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dengan modusnya untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita berisi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu berisi 60 bungkus dari distributor.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved