Vonis Ferdy Sambo

Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sontak pengunjung sidang bersorak saat mendengar putusan hakim.

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sontak pengunjung sidang bersorak saat mendengar putusan hakim.

Teriakan pengunjung pecah saat hakim membacakan vonis hukuman mati untuk ferdy sambo di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved