Pembunuhan Brigadir J
Daftar Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir Josua Hutabarat
Berikut daftar lengkap vonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Ferdy Sambo paling berat, yakni hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Selama dua hari ini, sejak Senin (13/2/2023) kemarin, keempat terdakwa secara bergiliran mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara ketiga terdakwa lain dijatuhi hukuman pidana penjara dengan lama waktu yang bervariasi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk keempat terdakwa tersebut, sama-sama lebih berat dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Selengkapnya, inilah rincian vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J seperti dikutip dari Tribunnews:
1. Ferdy Sambo
Majelis hakim yang diketahui Wahyu Iman Santosa memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tambah hakim Wahyu pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Hakim Wahyu juga menyebutkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terhadap vonis Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban atas tewasnya Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun."
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata hakim Wahyu.
Pembunuhan Brigadir J
terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Kuat Maruf
Putri Candrawathi
Brigadir Josua Hutabarat
Ling Ling Siap Menunggu Bharada E Bebas dari Penjara, Netizen Ramai Doakan yang Terbaik |
![]() |
---|
Pesan Bharada E jelang Vonis Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Josua Hutabarat |
![]() |
---|
Penampilan Putri Candrawathi setelah Tes Kesehatan Jadi Sorotan Publik |
![]() |
---|
AYAH Brigadir J Hampir Nyerah soal Kasus Pembunuhan Anaknya, Kamaruddin Simanjuntak Tetap Berjuang |
![]() |
---|
BERANI! Bripka RR Bantah Kapolri, Tegaskan Soal Senjata Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Miliknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.