Pembunuhan Brigadir J

Daftar Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir Josua Hutabarat

Berikut daftar lengkap vonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Ferdy Sambo paling berat, yakni hukuman mati.

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak mengatakan, hal pertama yang memberatkan Kuat Ma'ruf adalah sikapnya yang dinilai tidak sopan selama berlangsungnya persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," kata Hakim Morgan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Hal ini tentunya mempersulit proses persidangan kasus yang telah menyita perhatian publik secara luas ini.

Hal memberatkan yang ketiga adalah tidak ada rasa bersalah yang ditunjukkan, justru sikapnya seolah menampilkan pribadi yang tidak mengetahui sama sekali tentang kasus ini.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini," papar Hakim Morgan.

Hal memberatkan terakhir, kata hakim Morgan, Kuat Ma'ruf tampak tidak menyesali perbuatannya.

Hal ini ditunjukkannya dalam tiap persidangan.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," kata hakim Morgan.

Sementara hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut, Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap hakim Morgan.

Terhadap vonis majelis hakim, Kuat Ma'ruf melalui kuasa hukumnya, Irwan Irawan akan mengajukan banding,

Irwan Irawan menyatakan kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut karena tidak mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J.

4. Ricky Rizal

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan vonis dari majelis hakim. (Tribunnews/JEPRIMA)

Terakhir, ada Ricky Rizal yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 13 tahun.

Dibanding dengan Kuat Ma'ruf, vonis Ricky Rizal lebih ringan dua tahun.

Sementara dibanding tuntutan jaksa, vonis ini juga lebih tinggi.

Sebab sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun sama seperti Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim Wahyu.

Ricky Rizal divonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan pertimbangan sejumlah hal.

Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ricky Rizal menyoreng nama baik institusi Polri.

Kemudian, Ricky Rizal dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa dinyatakan berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan," ucap Hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023)

Sementara hal yang meringankan, Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.

Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya Erman Umar langsung menyatakan banding.

Menurut Erman, Ricky Rizal hendak menyampaikan banding kepada sejumlah awak media, tapi kliennya ditarik oleh jaksa setelah vonis dibacakan.

"Oleh karena itu karena tidak sesuai fakta persidangan, dia (Ricky Rizal) meminta ajukan banding," ucap Erman. 

"Jangankan 13 tahun, satu hari saja kita akan banding," lanjutnya. 

Menurut Eman, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangannya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang menurut keyakinan kita," ucapnya. 

(*/TRIBUN MEDAN)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved