Pembunuhan Brigadir J

Daftar Lengkap Vonis 4 Terdakwa Pembunuh Brigadir Josua Hutabarat

Berikut daftar lengkap vonis 4 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Ferdy Sambo paling berat, yakni hukuman mati.

Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

Sama seperti Ferdy Sambo, tidak ada hal yang meringankan pada Putri Candrawathi.

Majelis hakim justru membeberkan lima poin yang memberatkan terhadap Putri Candrawathi.

Pertama, Putri Candrawathi selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata hakim anggota Alimin Ribut.

Ketiga, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Keempat, Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Terakhir, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril.

"Bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tambah hakim Alimin Ribut.

3. Kuat Ma'ruf

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan duplikat oleh penasihat hukum penasihat. (Warta Kota/YULIANTO)

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kini giliran Kuat Ma'ruf yang mengetahui nasibnya.

Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (14/2/2023) hari ini, majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan, perbuatan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Lagi-lagi, vonis yang dijatuhkan pada sopir Ferdy Sambo itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun dalam perkara ini.

Dalam pertimbangan pengambilan vonis, majelis hakim menyebut ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan pada Kuat Ma'ruf.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved