Vonis Ferdy Sambo
KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun 2026, Vonis Mati Ferdy Sambo Tetap pada Aturan KUHP Lama
majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
“Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari KUHP Nasional.
Pasal 100 ini juga menyatakan, masa percobaan dimulai satu hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama menjalani masa percobaan maka pidana mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Kemudian, jika terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki selama menjalani masa percobaan itu maka ia akan dieksekusi.
“Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” sebagaimana dikutip dari Ayat (5) Pasal 100 tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 101 KUHP Nasional menyatakan, jika permohonan grasi terpidana mati ditolak presiden, dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati bisa diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Vonis Mati Ferdy Sambo
KUHP Lama
KUHP Baru Indonesia
KUHP Baru Berlaku Tahun 2026
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Dijatuhi Hukuman Mati, Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Mematung Dihadapan Hakim! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Sang Putri Trisha Eungelica Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Live Streaming Detik-detik Vonis Ferdy Sambo, Apa Putusan Hakim? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.