Vonis Ferdy Sambo
KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun 2026, Vonis Mati Ferdy Sambo Tetap pada Aturan KUHP Lama
majelis hakim memberikan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu.
Setelah pembacaan vonis terhadap Sambo selesai, majelis hakim melanjutkan pembacaan putusan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Perbuatan Putri juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.
Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban. Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami akan pelajari dulu putusannya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku",
Vonis Mati Ferdy Sambo
KUHP Lama
KUHP Baru Indonesia
KUHP Baru Berlaku Tahun 2026
Brigadir J
Kasus Brigadir J
Putri Candrawathi Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Dijatuhi Hukuman Mati, Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Mematung Dihadapan Hakim! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Sang Putri Trisha Eungelica Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Live Streaming Detik-detik Vonis Ferdy Sambo, Apa Putusan Hakim? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.