Berita Medan

Trending di Twitter, Ternyata Nikah di KUA Tidak Ngetren di Kota Medan

Menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak populer di tengah masyarakat Kota Medan.

|
ISTIMEWA
ILUSTRASI. Buku nikah dari Departeman Agama 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) belakangan jadi trending di Twitter dan menjadi tren di beberapa daerah.

Tetapi hal tersebut ternyata tidak populer di tengah masyarakat Kota Medan.

Baca juga: VIRAL Unggahan Netizen Nikah Gratis di KUA, Ini Cara Daftar Nikah Gratis Secara Online dan Offline

Data menyebut intensitas pernikahan yang berlangsung di KUA tidak berubah sama sekali, meskipun tengah ramai dibicarakan.

Bahkan kebanyakan pasangan yang menikah di KUA adalah mereka yang bertatus janda, duda, atau lansia.

Hanya sedikit dari generasi muda nikah di KUA.

Penghulu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Ustadz Sempurna Silalahi menyampaikan bahwa meskipun menikah di KUA gratis dan sedang banyak dibicarakan, tidak terjadi kenaikan jumlah di kantor tersebut.

"Intensitasnya masih sama, seminggu paling tiga pengantin yang kita nikahkan di sini," ujar Sempurna kepada Tribun Medan, Selasa (14/2/2023).

Sempurna mengatakan bahkan kebanyakan pernikahan berlangsung di rumah dan hotel belakangan ini.

Tercatat agenda pernikahan yang berlangsung di Januari 2023 sebanyak 35 pengantin.

Kantor Urusan Agama sendiri mengatakan tidak ada jadwal khusus yang dibuat jika ingin menikah di KUA, cukup melengkapi persyaratan yang tercantum dan menunggu 10 hari kerja untuk pengurusan administrasi.

"Tidak ada jadwal khusus, karna kalau di KUA Medan Kota sendiri ada tiga penghulunya, kalau 1 keluar masih ada yang lain," jelasnya.

Kemudian disebutnya apabila calon pengantin melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.

"Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan," pungkasnya.

Untuk persyaratan pernikahan di KUA sendiri termuat dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berdasarkan Pasal 4, berikut ini persyaratan administratif pendaftaran pernikahan di KUA:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin

2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat

3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya

6. Persetujuan kedua pengantin

7. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun

8. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak

9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada

10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan

Baca juga: VIRAL Kisah Wanita Gagal Nikah saat Sudah di KUA, Cerita Pilunya Terbongkar di Konser Raisa

11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri

12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

13. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.

14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved