Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kamaruddin: Kita Punya Kepentingan Melindungi Dia
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan doa yang dipanjatkan oleh terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sesaat sebelum terjadinya eksekusi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan cermin bahwa terdakwa mengetahui hal tersebut salah.
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan sebelum peristiwa penembakan, Richard Eliezer yang telah diminta untuk menembak korban Yosua sempat berdoa di toilet dengan harapan Ferdy Sambo selaku atasannya mengurungkan niat membunuh.
"Ketika terdakwa turun dari lantai 3 dan berdoa di toilet dengan harapan saksi Ferdy Sambo mengurungkan niatnya membunuh korban Yosua," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Usai persidangan, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga Yosua memang ingin melindungi Bharada E agar jauh dari vonis yang berat.
"Kita punya kepentingan melindungi dia. Bharada Emelakukan itu dengan keterpaksaan. Pesan kita ke pendukung Bharada E apa yang kita ingin sudah tercapai jadi harap tenang,"ujar Kamaruddin usai sidang.

Bharada E Berdoa Dua Kali
Kemudian lanjut hakim, doa yang sama diulangi oleh Richard Eliezer sesaat sebelum terjadinya penembakan. Terdakwa berdoa ketika berada di toilet.
Menurut hakim, doa berulang yang dipanjatkan oleh Richard Eliezer merupakan bentuk dari pengetahuan terdakwa bahwa tindakan penembakan tersebut adalah salah.
"Doa yang sama diulangi ketika terdakwa berada di Duren Tiga sesaat sebelum penembakan yang terdakwa lakukan, menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya permintaan kepada terdakwa dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan merampas nyawa korban Yosua adalah hal yang salah," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Jaksa menyatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu. Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah yang bersangkutan disebut sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Sidang vonis Bharada E berlangsung mulai pukul 10.00WIB pagi.
Pada tayangan live streaming di KompasTV, tampak keluarga Yosua hadir di persidangan. Sementara orangtua Bharada E menyaksikan dari rumah.
Di samping sebagai terdakwa, Bharada E juga merupakan justice collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo, otak pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang sempat memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya.
"Jujur saat ini, kami sebagai orangtua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Richard ini," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Kamaruddin: Jangan Khianati Bharada E
Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023). (HO)
Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan hakim agar tidak menghianati Bharada E yang sudah membuka kasus ini.
Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan ini jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Di mana, dalam perkara ini Bharada E direkomendasikan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa sesungguhnya.
"Jangan kita khianati orang yang sudah ditetapkan jadi justice collaborator tetapi ketika sampai di persidangan dikatakan dia bukan justice collaborator," kata Kamaruddin Simanjuntakkepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dengan begitu, Kamaruddin menilai kalau Bharada E sudah bersedia untuk meninggalkan jalan yang salah dan mengakui perbuatannya.
Kata Kamaruddin, kondisi Bharada E saat ini di mata Tuhan juga diyakini sebagai upaya yang baik karena mau mengungkap suatu peristiwa.
"Maka saya tekankan Bharada Richard Eliezer sejak dia memilih meninggalkan jalan yang jahat kembali ke jalan yang benar maka dia di mata Tuhan dia adalah justice collaborator," kata Kamaruddin.
Pesan Bharada E
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan terkait kasus tersebut.
"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.
"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita,"
Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat dan telah mengungkap semua kejadian yang sebenarnya, yang sebelumnya ditutup-tutupi oleh Ferdy Sambo.
Ratusan Eliezer Angels Beri Dukungan
Ratusan pendukung Richard Eliezer alias Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ratusan pedukung ini ingin menyaksikan sidang vonis Bharada E.
Sejumlah pendukung Bharada E kebanyakan perempuan.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, ratusan Eliezer Angels itu tampak telah memadati PN Jakarta Selatan sejak pagi hari.
Mereka memakai atribut pakaian yang bertuliskan dukungan kepada Eliezer.
Para pendukung yang didominasi wanita berusia remaja hingga emak-emak itu pun langsung histeris ketika Bharada E dibawa keluar dari ruang tahanan di PN Jakarta Selatan.
Mereka pun meneriakan dukungan kepada Bharada E yang bakal menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Richard... Richard.. Semangat ya," ujar ratusan Eliezer Angels seusai Bharada E keluar dari ruang tahanan dan masuk ke ruang sidang PN Jaksel.
Baca juga: Wapres Tiba di Tapteng, Kapolda Sumut Sambut Kedatangan di Bandara Dr FL Tobing Pinangsori
Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Dipadati Pendukung, Kompak Kenakan Kaos Bertuliskan Tagar SaveBharadaE
Melihat teriakan itu, Richard Eliezer hanya sesekali memberikan salam kepada para pendukungnya sembar menebar senyum.
(*/tribun-medan.com)
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan
Bharada E divonis
Vonis yang diterima Bharada E
Kamaruddin Simanjuntak
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.