Vonis Richard Eliezer
Menko Polhukam Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
TRIBUN-MEDAN.COM - Vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, mendapat berbagai respons.
Tak terkecuali dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dipantau dari tayangan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Mahfud terlihat menyaksikan jalannya sidang vonis Eliezer yang disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sejumlah staf Kemenko Polhukam terlihat mendampingi Mahfud saat sidang dimulai.
Ketika putusan hendak dibacakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyaksikan sembari memeriksa sejumlah dokumen yang ada di atas meja kerjanya.
Mahfud yang terlihat mengenakan jas berwarna abu-abu itu langsung bertepuk tangan dan tersenyum usai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyampaikan "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara."
Tak hanya Mahfud, beberapa staf yang mendampinginya juga terlihat bertepuk tangan menyambut putusan tersebut.
Dalam keterangannya, Mahfud bersyukur mendengar hakim menjatuhkan vonis yang ringan terhadap Bharada E.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujar Mahfud.

Dia menilai, majelis hakim punya keberanian dalam mengambil keputusan.
Selain itu, hakim menurutnya, objektif menilai semua fakta persidangan dan mendengarkan masukan berbagai pihak.
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
vonis Richard Eliezer
Menko Polhukam Mahfud MD Gembira
Gembira Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Tribun Medan
Daftar Guru Besar yang Jadi Sahabat Bharada E, Tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia |
![]() |
---|
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, IPW Minta Eliezer Diterima Bertugas Kembali di Kepolisian |
![]() |
---|
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Brigadir J: Hakim Sudah Arif dan Bijaksana |
![]() |
---|
Orang Tua Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis saat Sang Anak Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Mungkinkah Bharada E Kembali Jadi Polisi? Begini Kata Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.