Vonis Richard Eliezer

Orang Tua Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis saat Sang Anak Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara

Richard Eliezer alias Bharada E, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara  atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kompas TV
Orang Tua Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com – Richard Eliezer alias Bharada E, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara  atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bharada E ini sontak membuat publik dan para pendukungnya histeris, karena jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Seakan tak menyangka, Bharada E sendiri juga langsung menangis dan bersyukur atas vonis yang diberikan kepadanya itu.

Pengunjung yang telah memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga tampak langsung bersorak, usia hakim Wahyu Imam Santoso mejatuhkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.

Lantas bagaimana tanggapan dari  Rynecke Alma Pudihang selaku ibu Bharada E?

Bharada E
Bharada E (Kompas TV)

Rynecke Alma Pudihang, kaget dan merasa sangat bersyukur sang putra  divonis 1  tahun 6 bulan penjara dalam kasus tersebut.

Ia juga berterimakasih kepada Tuhan dan seluruh orang yang sudah mendukung anaknya itu.

"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di manado, teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad (sapaan Richard).”

“ Tuhan berkati torang semua. Terima kasih Tuhan. Terima kasih untuk semuanya," kata Rynecke saat diwawancara di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).


Ayah Richard, Junus Lumiu, mengatakan anaknya bisa mendapat putusan yang ringan akibat kejujuran dan doanya didengar oleh Tuhan.

 "Sebab inilah kejujuran dan kepatuhan. Sehingga kepatuhan dan kejujuran itu bisa didengar pertama oleh Tuhan dan juga majelis hakim," kata Junus.

Sama dengan istrinya, Junus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendukung dan rakyat Indonesia karena dukungan mereka selama ini kepada anaknya.

Sebelumnya, orang tua Bharada E, berharap putranya mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved