Rudapaksa

Oknum Kades di Nias Selatan yang Perkosa Warganya Sekarang Resmi Dijebloskan ke Penjara

Kepala Desa Awoni, Osarao Tafano yang dilapor perkosa warganya akhirnya dijebloskan ke penjara

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Kepala desa pemerkosa 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Osarao Tofanao, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan yang dilapor perkosa warganya kini resmi mendekam di penjara. 

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan, Osarao Tofanao sudah ditahan sejak Jumat 10 Februari kemarin setelah serangkaian pemeriksaan.

"Sudah ditahan," kata Freddy, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: INILAH WAJAH Kades di Nias Selatan yang Perkosa Warganya, Korban Diancam Bunuh

Freddy menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pencabulan, Kades tersebut masih belum mengakui perbuatannya.

Osarao Tofanao masih bersikeras tak melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan itu terancam kurungan penjara diatas lima tahun.

"Dikenakan pasal 293 KuhPidana," ucapnya.

Sebelumnya, OT, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan remaja wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.

Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak Kades.

Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp.

Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor Desa tersebut.

Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved