Vonis Richard Eliezer
Pengunjung Sidang Bersorak Penuh Suka Cita Usai Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pengunjung sidang bersorak mendengar vonis hakim pada Bharada E yaitu 1 tahuh 6 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Usai mendengar vonis yang dibacakan hakim, seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Tags
pendukung Richard Eliezer
sidang vonis Richard Eliezer
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Vonis yang diterima Bharada E
Bharada E divonis 1 tahun enam bulan
Bharada E divonis
Berita Terkait: #Vonis Richard Eliezer
Menko Polhukam Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Daftar Guru Besar yang Jadi Sahabat Bharada E, Tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia |
![]() |
---|
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, IPW Minta Eliezer Diterima Bertugas Kembali di Kepolisian |
![]() |
---|
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Brigadir J: Hakim Sudah Arif dan Bijaksana |
![]() |
---|
Orang Tua Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis saat Sang Anak Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.