Polresta Deliserdang
Perkara Saling Ejek di Medsos, Polresta Deliserdang Tetapkan 5 Tersangka Aksi Tawuran
Motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos)
Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.
Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya.
Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.
Merespon cepat kejadian tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa bersama Tim Resmob Polresta Deliserdang berhasil mengamankan pelaku.
"Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.
Ia menambahkan Polresta Deliserdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(akb/tribun-medan.com)
Kapolresta Deli Serdang Dorong Stabilitas Harga Lewat Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Bukan Sekadar Razia, Ini Cara Polresta Deli Serdang Edukasi Pengendara |
![]() |
---|
Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 kepada Sopir dan Karyawan JNE |
![]() |
---|
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan Bersenjata Arit di Tanjung Morawa |
![]() |
---|
Wujud Syukur HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Gelar Doa Bersama Lintas Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.