Polresta Deliserdang

Perkara Saling Ejek di Medsos, Polresta Deliserdang Tetapkan 5 Tersangka Aksi Tawuran

Motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos)

Istimewa
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat melakukan paparan aksi tawuran di Tanjungmorawa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, Rabu (15/2/2023) 

Sedangkan korban keluar dari warung kopi bersamaan dengan kawan-kawannya berdatangan.

Saat itulah korban terjatuh dengan pisau masih menancap di dadanya.

Korban pun sempat dilarikan ke klinik terdekat namun sangat disayangkan nyawa korban tidak tertolong dan tewas.

Merespon cepat kejadian tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa bersama Tim Resmob Polresta Deliserdang berhasil mengamankan pelaku.

"Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji.

Ia menambahkan Polresta Deliserdang tidak akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved