Sidang Ferdy Sambo

RESMI, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

|
HO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 Bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan ke Bharada E sebab dengan sengaja merenggut nyawa Yosua. 

Pada sidang vonis Bharada E terbukti sebagai eksekutor atau yang menembak Yosua Hutabarat sebanyak lima kali pada 8 Juli 2022 lalu.  

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pemebunuhan Yosua Hutabarat. 

Tuntutan ini mendapatkan reaksi dari publik lantaran Bharada E sudah membongkar sekenario Ferdy Sambo. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023). 

Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (HO)

Sidang vonis Bharada E berlangsung mulai pukul 10.00WIB pagi. 

Pada tayangan live streaming di KompasTV, tampak keluarga Yosua hadir di persidangan. Sementara orangtua Bharada E menyaksikan dari rumah. 

Di samping sebagai terdakwa, Bharada E juga merupakan justice collaborator yang membongkar skenario Ferdy Sambo, otak pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Ibu Richard Eliezer alias Bharada e, Rynecke Alma Pudihang sempat memohon kepada hakim agar menjatuhkan vonis ringan ke anaknya. 

"Jujur saat ini, kami sebagai orangtua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Richard ini," ungkap Rynecke, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Kamaruddin: Jangan Khianati Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023). 
Richard Eliezer alias Bharada E memberi pesan sebelum menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat hari ini, Rabu (15/2/2023).  (HO)

Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengingatkan hakim agar tidak menghianati Bharada E yang sudah membuka kasus ini. 

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan ini jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Di mana, dalam perkara ini Bharada E direkomendasikan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved