Polres Simalungun

Nekat Bawa Sabu ke Simalungun, TP Mendekam di RTP Polres Simalungun

Aksi nekat TP (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang coba-coba membawa sabu dari Batubara ke Simalungu

Istimewa
Aksi nekat TP (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun. 

Nekat Bawa Sabu ke Simalungun, TP Mendekam di RTP Polres Simalungun

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Aksi nekat TP (38) warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun yang coba-coba membawa sabu dari Batubara ke Simalungun berujung petaka bagi dirinya.

Sebabnya, dia harus mendekam dalam sel tahanan usai diringkus oleh Satres Narkoba Polres Simalungun dalam sebuah aksi penggerebekan, Selasa (14/2/2023) sore.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di sebuah rumah di Huta III, Nagori Marihat Bandar diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun lalu berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkapnya, Kamis (16/2/2023).

Dari hasil penggerebekan tersebut, jelasnya, seorang pria berinisial TP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram dan uang Rp100.000.

Saat diinterogasi, sambungnya, Sabu-sabunya tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

"Dari keterangan itu tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun orang yang dimaksud belum ditemukan, namun tetap akan dilakukan pencarian," jelasnya.

Sementara terhadap TP dan barang bukti diboyong ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat dan ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan segala jenis narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas," tegasnya.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang mau membantu Polres Simalungun dalam memberantas narkoba. Untuk itu, dia mengimbau apabila ada informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba, perjudian ataupun tindak pidana lainnya segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.

"Atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved