Sosok

Profil Morgan Simanjuntak, Eks Hakim PN Medan yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Diketahui Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962. Turut menghukum mati Ferdy Sambo.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Hakim Morgan Simanjuntak yang mejadi majelis hakim di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dikabarkan digelar pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono memvonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Lantas Bagaimana Sosok Hakim Morgan Simanjuntak?

Banyak orang yang bertanya-tanya siapa sebenarnya Morgan Simanjuntak dan apa saja yang dilaluinya hingga diangkat menjadi hakim dalam persidangan Ferdy Sambo cs. Nama Morgan Simanjuntak terdengar cukup familiar.

Diketahui Morgan Simanjuntak lahir di Balata, Sumatera Utara pada 22 September 1962.

Morgan Simanjuntak berpangkat atau golongan IV/d (Pembina Utama Madya) dengan latar belakang pendidikan magister.

Saat ini Morgan Simanjuntak terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan memiliki seorang istri dan lima orang anak.

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Morgan diketahui memiliki kekayaan senilai Rp 3,96 miliar.

Morgan Simanjuntak sudah banyak berkecimpung didunia penegakkan hukum. Sebelum bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Morgan ditugaskan di beberapa wilayah seperti Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Selama bertugas menjadi hakim Morgan Simanjuntak terkenal cukup garang dan ditakuti.

Pada tahun 2017 lalu, Morgan pernah menghukum mati pengedar narkoba yakni M Rizal.

Rizal dinyatakan bersalah, memiliki 85 kg sabu dan 50 butir ekstasi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan saat itu.

Sedangkan kasus pembunuhan berencana yang ditangani Morgan Simanjuntak melibatkan pembunuhan dosen UMSU Nurain Lubis.

Terdakwa pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.

Saat persidangan tersebut, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan kepada Ferdy Sambo dkk.

Sidang saat itu dipimpin oleh Sontan Merauke Sinaga, Nazar Effendi dan Morgan Simanjuntak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved