Lapas Rantauprapat

Terima Program Pembebasan Bersyarat, 28 Narapidana Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Bebas

Sebanyak 28 (Dua puluh delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat dipulangkan ke rumah

Dok. Kemenkumham Sumut
Sebanyak 28 (Dua puluh delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, RANTAUPRAPAT — Sebanyak 28 (Dua puluh delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Senin (13/2/2023).

Mereka baru saja mendapatkan atau masuk dalam program Integrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu menerima program Pembebasan Bersyarat (PB).

Kepala Lapas Kelas IIa Rantauprapat, Jayanta Perangin-angin, meminta kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas untuk memanfaatkan program pembebasan bersyarat dengan sebaik-baiknya. Ia menegaskan program ini bukan berarti bebas sepenuhnya. 

"Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat," ungkap Jayanta.

Jayanta menambahkan bahwa 28 (Dua puluh delapan) orang WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB).

Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Dengan diperpanjangnya Asimilasi di Rumah ini WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved