Penimbunan Minyak

Dugaan Penimbunan Migor PT Yorgo, Sikap Polda Sumut Mulai ‘Baling’,

Polda Sumut dinilai masyarakat mulai inkonsisten dalam menangani dugaan penimbunan minyak goreng PT Yorgo Anugrah Nusantara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto gudang PT Yorgo Anugrah Nusantara dan kuasa hukum saat memberi bantahan soal dugaan penimbunan minyak goreng 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan penimbunan minyak goreng merk MinyaKita di Gudang PT Yargo Anugrah Nusantara kini menjadi perhatian publik.

Sebab, sejak tumpukan migor sebanyak 75 ton itu jadi temuan Satgas Pangan Pemprov Sumut, kecurigaan masyarakat menyangkut indikasi penimbunan kian menguat.

Terlebih, MinyaKita sempat langka dan sulit didapat.

Berkaitan dengan kasus ini, Polda Sumut mengaku sempat akan mendalami kasus dugaan penimbunan migor ini.

Tapi belakangan, sikap Polda Sumut dianggap masyarakat mulai ‘baling atau inkonsisten.

Baca juga: PT Yorgo Anugrah Nusantara Bantah Timbun Minyak, Tapi Ada 75 Ton Migor Menumpuk di Gudang

Belakangan, Polda Sumut menyebut bahwa tidak ada penimbunan di Gudang PT Yargo Anugrah Nusantara di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut.

"Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT Yorgo Anugrah Nusantara, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merk MinyaKita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (16/2/2023).

Pernyataan polisi ini berbanding terbalik dengan keterangan Sekretaris Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait beberapa waktu lalu usai menyidak distributor minyak goreng dimaksud.

Baca juga: Kuasa Hukum PT Yorgo Bantah Soal Tuduhan Penimbunan Migor MinyaKita, Sebut Terkendala Administrasi

Naslindo Sirait mengatakan, bahwa perusahaan PT Yorgo Anugerah Nusantara awalnya tidak mengakui pihaknya memproduksi Minyakita. 

Namun, setelah Tim Satgas Pangan Sumut melakukan pengecekan langsung di gudang, didapati adanya MinyaKita di dalam gudang tersebut. 

"Awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan MinyaKita. Namun setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya MinyaKita dalam gudang mereka," kata Naslindo dalam konferensi pers, Senin (13/2/2023). 

Ia mengatakan, MinyaKita ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022 lalu.

Baca juga: PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak

Anehnya, hingga ditemukan pada 13 Februari 2023 siang, migor subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan. 

Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan MinyaKita di pasaran yang berdampak pada inflasi Januari 2023 di Sumut.

"Atas temuan ini, sadah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan selanjutnya Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil 1 Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. 

Baca juga: Soal Penimbunan MinyaKita, Beda Keterangan Polisi dengan Satgas Pangan Pemprov Sumut

Disperindag Janji Beri Sanksi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara (Disperindag Sumut) mengatakan akan mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merk MinyaKita yang disinyalir dilakukan PT Yorgo Anugrah Nusantara

"Kami dalami dulu ya, baru kami ambil tindakan, kalau pun sanksi sekarang ini hanya bersifat administratif," kata Kabid Perdagangan Luar Negeri Disperindag Sumut, Sujatmiko, Rabu (15/2/2023) 

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap PT Yorgo tidak hanya dilakukan pada dugaan kasus penimbunannya saja, melainkan juga akan dilakukan pemeriksaan terkait surat izin usaha, legalitas perusahaan, hingga pajak. 

Baca juga: Berikut Sanksi untuk Distributor Penimbunan MinyaKita di Medan

"Ternyata kita belum diperlihatkan legalitas perusahaan secara komprehensif, tadi mereka masih mengirim NIB yang sudah berbasis risiko. Kami lihat skala usahanya besar, artinya mereka harus memiliki izin lain, yaitu mulai dari izin usaha industri, SIUP dan lainnya belum diperlihatkan perusahaan,” kata Sujatmiko.

Ia mengatakan, jika melihat sejarahnya, sebelum berganti nama menjadi PT Yorgo Anugrah Nusantara, perusahaan ini bernama PT Bintang Tenera

“Ini yang mau kami dalami lagi," jelasnya. 

Sujatmiko menduga, PT Yorgo bukan hanya bermasalah dalam hal penyaluran MinyaKita saja, melainkan terdapat permasalahan lainnya.

Baca juga: PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak

Oleh karena itu, Disperindag Sumut akan melakukan pendalaman atas kasus PT Yorgo dan melibatkan banyak pihak terkait termasuk Bank Indonesia (BI)

"Iya, makanya perlu pendalaman dulu, kalau memang lengkap perizinannya, baru kita ke yang lainnya, termasuk kepatuhan pajak. Makanya kami libatkan BI," tutupnya.

Fraksi Golkar Desak Penegak Hukum Lakukan Pengusutan

Fraksi Golkar DPRD Sumatra Utara mendesak penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait temuan 75 ton minyak goreng Minyakita yang diduga tidak diedarkan atau ditimbun di sebuah gudang milik distributor.

"Kami mendesak aparat penegak hukum Polda Sumut dan jajarannya, bersama KPPU Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap siapapun yang terlibat dalam penimbunan Minyakita itu," kata Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga Penasehat Fraksi Partai Golkar Irham Buana Nasution bersama Ketua Fraksi Golkar Syamsul Qomar dan Wakil Ketua Dhody Thahir, Rabu (15/2/2023).

Irham Buana juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatera Utara (Sumut) untuk lebih aktif lagi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke distributor minyak goreng Minyakkita untuk mencegah terjadinya penimbunan.

Disebutkannya, Minyakita yang ditemukan Satgas Pangan Sumut tersebut merupakan produksi Kementerian Perdagangan dan minyak goreng subsidi. 

"Minyak goreng itu seharusnya dinikmati oleh rakyat Sumut tapi ternyata dilakukan penimbunan besar-besaran. Penimbunan itu baru ditemukan di satu lokasi, satu distributor saja," tambahnya.

Fraksi Golkar DPRD Sumut memperkirakan penimbunan minyak goreng subsidi itu bukan kerja perorangan atau individual, tapi sudah sindikasi besar.

"Menurut perkiraan kami bahwa kalau ini bukan kerja-kerja perorangan, kerja-kerja individual, tapi ini sindikasi besar terutama menimbulkan tidak stabilnya perekonomian Sumut,”

“Sehingga bisa membuat inflasi meningkat, kedua menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena mendapatkan kelangkaan Minyakita untuk mendapatkan minyak dengan harga murah itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi Golkar DPRD Sumut menilai perlu ada tindakan-tindakan yang lebih keras, lebih nyata dari Pemprov Sumut khususnya Satgas Pangan, dari penegak hukum, Polda Sumut untuk mengambil tindakan hukum, terkait penimbunan ini.

"Jadi tidak lagi seperti selama ini, kita kesannya menutup-nutupi persoalan pangan di Sumut tetapi kemudian rakyat kita kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng," ujarnya. 

Oleh karena itu, Irham Buana kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sumut melalui Satgas Pangan lebih aktif lagi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi penimbunan atau distributor.

"Ini tidak main-main lagi, yang dipermalukan bukan hanya Pemprov tetapi juga DPRD Sumut," tutupnya.

KPPU Janji Periksa Manajemen

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan akan memanggil dan memintai keterangan manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merk Minyakita di Medan.

Menurut Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, selain memeriksa manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara, pihaknya juga akan memeriksa distributor level dua.

"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Ridho, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, KPPU akan melakukan penyeledikan lebih dalam dan mencari tahu apa yang menjadi penyebab tidak disalurkannya produk Minyakita sejak bulan November 2022 lalu.

"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," ungkapnya. 

Adapun indikasi awal dari kasus ini adalah produksi Minyakita di bulan November hingga temuan kemarin belum didistribusikan.

Dari catatan Sistem Informasi Minyak Curah - Kemenperin RI (Simirah), realisasinya sudah dilakukan, tetapi fakta di lapangan tidak ada yang terealisasi

"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," sebutnya. 

Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku penimbunan minyak goreng adalah berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan

"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya. Kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet selama dia melakukan perilaku penimbunan itu. Nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," Jelasnya. 

Selain PT Yorga, KPPU juga akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang juga merupakan penerima DMO terbesar di Sumatera Utara.

"Kemarin memang yang kita list yang paling banyak mendapatkan alokasi DMO itu PT Yorgo di Sumut, makanya PT itu yang kita sidak pertama kali dan PT lainnya nanti kemungkinan akan kita lakukan sidak juga di lapangan, Jadi kita harapkan dengan adanya publikasi dari media perusahaan lainnya dapat mengeluarkan produknya jangan sampai ditahan juga," sebutnya. 

Selain adanya penimbunan, terdapat faktor lain yang menyebabkan ketersediaan Minyakita di Sumatera Utara yang menipis serta harganya yang melonjak

"Ini juga dimanfaatkan untuk praktek tying artinya minyak kita ini dijual ke distributor atau pengecer tetapi si pengecer dipaksa untuk membeli produk lain yang ada di distributor atau dipaketkan, mereka tahu bahwa minyak kita ini permintaannya tinggi itu jadi nilai jualnya untuk menjual produk lainnya," tutupnya. 

PT Yorgo tak Mengaku

PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara sempat diduga melakukan penimbunan minyak goreng.

Tak tanggung-tanggung, minyak goreng yang diduga ditimbun mencapai 75 ton atau 7000 kardus.

Temuan minyak goreng itu terungkap berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Atas temuan dugaan penimbunan minyak goreng ini, mulai dari Polda Sumut hingga KPPU sempat berencana memeriksa dan memintai keterangan manajemen PT Yorgo Anugrah Nusantara.

Tapi belakangan, kuasa hukum PT Yorgo Anugrah Nusantara, Refman Basri membantah kliennya melakukan penimbunan.  

Refman menjelaskan, pihak produsen maupun distributor yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang dituding selama ini.

Namun, pendistribusian terkendala alasan administrasi.

Soal adanya kabar perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan Minyakita, Refman mengatakan ada kesalahpahaman.

Ia pun menyinggung terkait data yang sudah jelas tertera di Simirah atau sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian dan lembaga lain untuk mengawasi tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.

"Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan Minyakita,” sebut dia.

Kemudian, sambung Refman, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan Minyakita dengan sistem bundling margarin.

“Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja,” katanya.

Terkait dengan tidak mengedarkan Minyakita pada Januari 2023, sambunnya, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, tentang boleh mengedarkan Minyakita tanpa SNI dan logo halal.

Refman menjelaskan, relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022, sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.

“Di Januari, sisa stok minyakita 7000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir, dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelasnya.

Program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal (tahap 2), kata Refman, kembali diterbitkan oleh BPOM dan surat edaran diterima perusahaan melalui grup whatsapp yang dibuat Kemenperin sebagai “peserta simirah” tanggal 13 Februari 2023.

"Kemudian, sisa kemasan Minyakita sudah mulai didistribusikan kembali tanggal 14 Februari 2023,” tambahnya.

Lanjut dia, pada Desember 2022 pihaknya memfokuskan ke MGCR.

“Karena terjadi lonjakan permintaan minyak goreng yaitu 9.823 ton,” ucapnya.

Refman Basri menambahkan kalau pihaknya tetap fokus agar minyak goreng selalu tersedia di pasar khususnya Sumatera Utara. Jadi stok di pabrik tetap harus ada tapi bukan berarti penimbunan.

“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan ataupun peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mensejahterahkan masyarakat dengan memproduksi minyakita sesuai dengan kapasitas produksi kemasan minyakita,” ujarnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved