Penimbunan Minyak

PT Yorgo Anugrah Nusantara Bantah Timbun Minyak, Tapi Ada 75 Ton Migor Menumpuk di Gudang

PT Yorgo Anugrah Nusantara membantah sudah melakukan penimbunan minyak goreng. Namun di gudang justru ditemukan 75 ton migor menumpuk

Editor: Array A Argus
HO
PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara, melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA mengklarifikasi terkait penemuan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk 'Minyakita' di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara sempat diduga melakukan penimbunan minyak goreng.

Tak tanggung-tanggung, minyak goreng yang diduga ditimbun mencapai 75 ton atau 7000 kardus.

Temuan minyak goreng itu terungkap berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Atas temuan dugaan penimbunan minyak goreng ini, mulai dari Polda Sumut hingga KPPU sempat berencana memeriksa dan memintai keterangan manajemen PT Yorgo Anugrah Nusantara.

Baca juga: PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak

Tapi belakangan, kuasa hukum PT Yorgo Anugrah Nusantara, Refman Basri membantah kliennya melakukan penimbunan.  

Refman menjelaskan, pihak produsen maupun distributor yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang dituding selama ini.

Namun, pendistribusian terkendala alasan administrasi.

Soal adanya kabar perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan Minyakita, Refman mengatakan ada kesalahpahaman.

Ia pun menyinggung terkait data yang sudah jelas tertera di Simirah atau sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian dan lembaga lain untuk mengawasi tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.

Baca juga: PT Yorgo Diduga Timbun 75 Ton Minyakita, Disperindag Periksa Surat Izin Usaha, Legalitas dan Pajak

"Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan Minyakita,” sebut dia.

Kemudian, sambung Refman, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan Minyakita dengan sistem bundling margarin.

“Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja,” katanya.

Terkait dengan tidak mengedarkan Minyakita pada Januari 2023, sambunnya, sebelumnya BPOM mengeluarkan SK relaksasi No 94 tahun 2022 yang berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, tentang boleh mengedarkan Minyakita tanpa SNI dan logo halal.

Baca juga: KPPU Bakal Panggil Manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara Terkait Dugaan Penimbunan Minyak

Refman menjelaskan, relaksasi izin edar pertama tanpa logo halal dan SNI dikeluarkan BPOM tanggal 3 Agustus 2022, sementara izin halal terbit 27 September 2022, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan revisi design kemasan di BPOM pada tanggal 24 Oktober 2022.

“Di Januari, sisa stok minyakita 7000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir, dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved