Penimbunan Minyak

KPPU Bakal Panggil Manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara Terkait Dugaan Penimbunan Minyak

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan akan memanggil manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara

Editor: Array A Argus
HO
Berikut 6 Tahapan Bagi Pengecer Untuk Berpartisipasi Menjual MinyaKita. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan akan memanggil dan memintai keterangan manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara terkait dugaan penimbunan minyak goreng kemasan merk Minyakita di Medan.

Menurut Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, selain memeriksa manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara, pihaknya juga akan memeriksa distributor level dua.

"Jika memang ada bukti penahanan pasokan, nanti dapat kami tingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Ridho, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, KPPU akan melakukan penyeledikan lebih dalam dan mencari tahu apa yang menjadi penyebab tidak disalurkannya produk Minyakita sejak bulan November 2022 lalu.

Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak oleh PT Yorgo Anugerah Nusantara, Polda Sumut: Masih Didalami

"Kalau dari temuannya kan tidak hanya di Sumut saja, di berbagai daerah lainnya juga ada, jadi kami masih mendalami apakah ini memang bentuk penolakan kebijakan dari pemerintah atau memang perilaku penahanan pasokan untuk menambah keuntungan, tapi kita akan tidak lanjuti penemuan ini," ungkapnya. 

Adapun indikasi awal dari kasus ini adalah produksi Minyakita di bulan November hingga temuan kemarin belum didistribusikan.

Dari catatan Sistem Informasi Minyak Curah - Kemenperin RI (Simirah), realisasinya sudah dilakukan, tetapi fakta di lapangan tidak ada yang terealisasi

"Ini yang akan kami dalami juga, kalau memang diproses ini kami menemukan minimal satu alat bukti, maka akan kami lanjutkan ke tahap penyelidikan dalam proses hukum hingga jatuh putusan," sebutnya. 

Baca juga: PT Yorgo Anugerah Nusantara Diduga Timbun Minyakita Hingga 75 Ton di Gudang Jalan Brigjen Zein Hamid

Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku penimbunan minyak goreng adalah berupa sanksi denda, sanksi administrasi, hingga rekomendasi pengeluaran perizinan

"Kalau putusan KPPU tuh bisa berupa denda ataupun administrasi lainnya. Kalau denda bisa 50 persen dari keuntungan atau 10 persen dari omzet selama dia melakukan perilaku penimbunan itu. Nanti keputusannya kita serahkan kepada majelis komisi atau sanksi lainnya seperti larangan untuk melakukan hal yang melanggar atau mungkin rekomendasi mengeluarkan izin," Jelasnya. 

Selain PT Yorga, KPPU juga akan melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang juga merupakan penerima DMO terbesar di Sumatera Utara.

"Kemarin memang yang kita list yang paling banyak mendapatkan alokasi DMO itu PT Yorgo di Sumut, makanya PT itu yang kita sidak pertama kali dan PT lainnya nanti kemungkinan akan kita lakukan sidak juga di lapangan, Jadi kita harapkan dengan adanya publikasi dari media perusahaan lainnya dapat mengeluarkan produknya jangan sampai ditahan juga," sebutnya. 

Baca juga: 75 Ton Minyakita Ditemukan di PT Yorgo Anugerah Nusantara, Sengaja Tak Diedarkan sejak Desember

Selain adanya penimbunan, terdapat faktor lain yang menyebabkan ketersediaan Minyakita di Sumatera Utara yang menipis serta harganya yang melonjak

"Ini juga dimanfaatkan untuk praktek tying artinya minyak kita ini dijual ke distributor atau pengecer tetapi si pengecer dipaksa untuk membeli produk lain yang ada di distributor atau dipaketkan, mereka tahu bahwa minyak kita ini permintaannya tinggi itu jadi nilai jualnya untuk menjual produk lainnya," tutupnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim Satgas Pangan Sumut menemukan sebanyak 75 ton atau 7.000 kardus Minyakita di gudang produsen Minyakita di Medan yaitu PT Yargo Anugerah Nusantara di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor. (cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved