Sidang Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J Selamatkan Bharada E dari Hukuman Berat, Kejagung Tak Ajukan Banding

Keluarga Brigadir J dengan Ikhlas memaafkan Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Keluarga Brigadir J dengan Ikhlas memaafkan Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Lewat pemberian maaf tersebut, Kejagung dengan tegas memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim kepada Bharada E.

Bharada E pun selamat dari hukuman berat yang sebelumnya dituntut oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung RI, Fadli Zumhana mengatakan pihaknya telah melihat adanya keadilan yang telah dirasakan bagi keluarga maupun masyarakat.

Selanjutnya Bharada E akan menjalani sidang kode etik Polri atas kasus yang menimpanya.

Bharada E disebut Kapolri masih berpeluang menjadi anggota Brimob setelah divonis hakim.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved