Berita Seleb

Nikita Mirzani Tiba-tiba Serang Richard Eliezer, Alasan Tidak Terima Bharada Divonis Ringan

Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J turut menyita perhatian publik dan juga kalangan

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Nikita Mirzani mengomentari vonis Richard Eliezer yang cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Artis kontroversial ini menyindir hakim 

Lebih lanjut, Nikita pun meminta kepada khalayak agar melihat fakta yang ada.


"Buka mata kalian woy yang nembak si Yosua sampai meninggal itu si Bharada," tegas Nikita Mirzani.

Sebelum Nikita Mirzani, ada pula pihak yang kontra dengan vonis 1,5 tahun Bharada E.

Dia adalah bibi almarhum Brigadir J, Rohani Simanjuntak yang menyampaikan keberatannya atas vonis hakim tersebut.

Menurut Rohani, vonis untuk Bharada E terlalu rendah.

Sebab diyakini Rohani, nyawa keponakannya berharga sementara eksekutor pembunuhannya hanya diganjar hukuman ringan.

Untuk diketahui, Bharada E adalah penembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Enggak Bermodal Kali, Tiga Pria Curi Snack Diduga untuk Hadiah Valentine

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rohani lantas mengaku pilu sebab nyawa keponakannya, Brigadir J tak akan bisa kembali meski para pembunuhnya telah dihukum.

Adik ibunda Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak itu awalnya mengaku tak pernah meminta hakim untuk menghukum berat Bharada E.

Namun vonis 1,5 tahun untuk Bharada E menurut Rohani sangatlah rendah.

"Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan. Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," pungkas Rohani.

Baca juga: Dituding Penyimpangan Seksual Hingga KDRT, Rizal Djibran Kecewa, Permasalahan Rumah Tangga Diumbar


Yang Memberatkan Ferdy Sambo dan Meringankan Bharada E

Terkait menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), majelis hakim mengurai tujuh poin yang memberatkan.

Berikut adalah 7 alasan hakim menjatuhkan vonis mati untuk Sambo:

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved