Berita Seleb

Nikita Mirzani Tiba-tiba Serang Richard Eliezer, Alasan Tidak Terima Bharada Divonis Ringan

Sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J turut menyita perhatian publik dan juga kalangan

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Nikita Mirzani mengomentari vonis Richard Eliezer yang cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Artis kontroversial ini menyindir hakim 

- Ferdy Sambo telah membunuh ajudan sendiri yang telah bekerja selama tiga tahun

- Perbuatan Ferdy Sambo membuat duka mendalam di hati keluarga

-Perbuatan Ferdy Sambo membuat kegaduhan di masyarakat

- Ferdy Sambo melakukan perbuatan tidak pantas sebagai polisi yakni membunuh orang

- Perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi polri

- Akibat perbuatan Ferdy Sambo, banyak anggota polri yang terjerat kasus hukum.

- Ferdy Sambo berbelit-belit selama di persidangan


Sementara itu, majelis hakim juga mengurai alasan meringankan vonis untuk Bharada E.

Hal itu disampaikan majelis hakim di sidang pada Rabu (15/2/2023).

 

Berikut adalah enam poin yang meringankan hukuman Bharada E:

- Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama

- Bharada E bersikap sopan di persidangan

- Bharada E belum pernah dihukum

- Bharada E masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari

- Bharada E menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi

- Keluarga korban Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa ( Bharada E).

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved