Lapas Rantauprapat

Pendataan NIK Warga Binaan, Lapas Rantauprapat Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu

Kasubsi registrasi Lapas Rantauprapat, Irwan Yanwar Siregar, S.E. lakukan Koordinasi Pemadanan dan Pendataan NIK Warga Binaan Lapas Kelas IIA

Dok. Kemenkumham Sumut
Kasubsi registrasi Lapas Rantauprapat, Irwan Yanwar Siregar, S.E. lakukan Koordinasi Pemadanan dan Pendataan NIK Warga Binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/02)2023) pukul 10.00 WIB. 

RANTAUPRAPAT - Kasubsi registrasi Lapas Rantauprapat, Irwan Yanwar Siregar, S.E. lakukan Koordinasi Pemadanan dan Pendataan NIK Warga Binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/02)2023) pukul 10.00 WIB.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerangkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan pendataan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum memiliki NIK.

Kegiatan ini  terima langsung oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Labuhanbatu.

Adapun WBP Lapas Kelas IIA Rantauprapat yg ber domisili di Labuhanbatu sebanyak 752 orang dengan rincian :
Sudah memiliki NIK berjumlah 350 orang dan yang belum memiliki NIK sebanyak 402 Orang

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil  Labuhan Batu mengatakan akan segera melakukan pendataan terkait NIK WBP yang berada di Lapas Rantauparapat. Kegiatan ini berlangsung baik dan lancar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved