Sidang Ferdy Sambo

RESMI, Richard Eliezer Cuma Jalani Masa Tahanan Kurang dari Setahun, Jaksa Putuskan Tidak Banding

Richard Eliezer mendapatkan hukuman sangat ringan dari seluruh terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat. Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6

HO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer mendapatkan hukuman sangat ringan dari seluruh terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat. Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara karena menembak dan menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat. 

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua HUtabarat di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Keberuntungan Richard Eliezer tidak sampai di situ saja. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atau penolakan atas putusan hakim. 

Kejaksaan Agung resmi tidak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer alias Bharada E. Pernyataan ini membuat publik kaget dan heran. 

Kejagung menyatakan terima vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.  

Mereka memutuskan menerima putusan ringan hakim ke Bharada E. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E.
Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan ke Richard Eliezer alias Bharada E. (HO)

Lantas apa alasan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E?

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa keputusan itu setelah Jaksa melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.

"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ia menuturkan bahwa tangisan keluarga Brigadir J ditandai dari tangisan ekspresi dari kedua orang tua Yosua. Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved