Duda Jablay Kesetanan, Anak Gadisnya Dijadikan Pemuas Nafsu, 100 Kali Dirudapkasa

Orangtua keji, DM (50) seorang ayah di Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur,

Editor: Dedy Kurniawan
Istimewa
Ilustrasi Korban Rudapaksa 

TRIBUN-MEDAN.com - Orangtua keji, DM (50) seorang ayah di Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega cabuli anak kandungnya sendiri.

Anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun itu terpaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya selama bertahun-tahun.

Bahkan, korban juga selalu diancam menggunakan senjata tajam setiap pelaku hendak beraksi.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Modus Pura-pura Beli Rokok, Jambret Ini Rampas Handphone Anak yang Lagi Main Tiktok


 
penjelasan polisi

Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah menangkap pelaku tersebut.


Menurutnya, hal itu dilakukan tersangka karena dirinya sudah bercerai dengan sang istri.

Bahkan, perceraiannya itu membuat sang anak menjadi korban.

Selain korban perceraian, nasib anak itu semakin merana karena kelakuan bejat ayahnya.


Ia juga menderita selama bertahun-tahun akibat perbuatan pelaku.

Gadis tersebut di rudapaksa ayahnya sejak 2018 sialm.

Bahkan, ayah bejat itu juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 100 kali.

Ia pun menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri seteiap hari.

Baca juga: Panitia Siapkan Dua Helikopter untuk Penanganan Medis di Balapan F1H20


 
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang.

Menurutnya, pria paruh baya itu melakukan aksi bejatnya saat sedang sepi.

Ia melakukannya di dalam rumahnya sendiri.

Bahkan, setiap kali hendak menyalurkan hasratnya, pelaku selalu mengancam korban.

AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, pelaku selalu menodongkan golok ke tubuh korban.

Bukan hanya ditodong golok saja, gadis itu juga diancam akan dibunuh bila tak melayaninya.

Hal itu membuat gadis polos itu takut dan menuruti keinginan bejat sang ayah.

Baca juga: Ngaku Dihamili Jin, Siswi SMP Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Sejak SD, Sudah 15 Kali Beraksi

“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.

Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Bahkan, pelaku juga dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pelaku melakukannya karena merasa kesepian setelah dirinya bercerai.

Dilansir dari Kompas.com, perceraian itu sudah terjadi lima tahun lalu.

Hal tersebut diakuinya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Jukir Ilegal di Kota Binjai Makin Meresahkan, Sering Paksa Warga Beri Uang Meski Berhenti Sebentar

"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
 

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved