Berita Sumut

Dua Tersangka Tindak Pidana Cukai Dilimpahkan ke Kejari Medan, Hendak Edarkan Rokok Ilegal

Dua tersangka kasus pidana cukai yakni Indra Gunawan Alias Igun (49) dan Syafii alias Fii (42) dilimpahkan ke Kejari Medan.

HO
Tersangka Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Medan Deli (pakai peci) dan Syafii alias FII (42) warga Labuhan Deli dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara pidana Cukai, Selasa (21/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua tersangka kasus pidana cukai yakni Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Medan Deli dan Syafii alias Fii (42) warga Labuhan Deli dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Tak hanya tersangka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Ditangkap Bawa Satu Ton Ganja Pakai Mobil Boks, Mawardi Dilimpahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon saat dikonfirmasi Tribun Medan.

"Benar, kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan terkait kasus dugaan pidana cukai," kata Simon, Selasa (21/2/2023).

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merek Bintang yang dilekati pita cukai palsu.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp 74.603.900.

Lanjut dikatakan Simon, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima terkait pidana cukai, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Tampang 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp 244 Miliar, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II

"Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan," tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved