Oknum TNI Dianiaya

Kondisi Terakhir Ketua PP yang Aniaya Intel Kodim, Dandim Sebut 'Saya Tidak Terima'

Oknum Ketua Ormas Pemuda Pancasila, Insanul Afwa sudah berkepala botak ketika dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polresta Deliserdang Selasa, (21/2).

Penulis: Indra Gunawan |

Kondisi Terakhir Ketua PP yang Aniaya Intel Kodim, Dandim Sebut 'Saya Tidak Terima'

TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Oknum Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP), Insanul Afwa sudah berkepala botak ketika dihadirkan dalam rilis kasus oleh Polresta Deli Serdang Selasa, (21/2/2023).

Ketua PP Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang ini ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota Intel Kodim 0204/DS, Serka Amosta Bangun.

Ia melakukan penganiayaan bersama 7 orang teman-temannya sesama anggota PP.

Usai Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji memberikan keterangan kepada awak media, Insanul pun langsung digiring kembali ke tahanan oleh Polres.

Tampak ketika berjalan, Insanul sedikit pincang.

Terlihat ada sedikit luka lecet pada bagian lutut kakinya. Personil polisi yang menggiringnya pun tampak sedikit membantunya untuk berjalan.

Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto sempat hadir mendampingi Kapolresta dalam paparan kasus.

Saat itu ia pun memberikan pernyataan tegas dan harapannya.

" Yang jelas saya selalu Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deli Serdang. Semoga pelaku cepat ditangkap. Saya minta juga Ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila, "kata Yoga.

Sementara itu Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan sejauh ini mereka masih terus melakukan pengejaran terhadap 7 orang pelaku lainnya.

Disebut identitas dari masing-masing pelaku sudah mereka ketahui.

Selain Insanul Afwa adapun identitas pelaku lain yang juga sesama anggota Ormas PP ini yakni R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).

" Jadi saat itu korban datang ke warung cafe itu bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi penganiayaan, "ucap Irsan.

Ia menyimpulkan kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku. Sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.

Ia pun menjelaskan kalau tersangka IA (Insanul Afwa 29 tahun) sempat diserahkan oleh keluarganya.

" Kita jemput dari suatu tempat karena diserahkan keluarganya, "kata Irsan.

Ia pun ikut memberi penegasan bahwa kepada oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri.

Jika tidak akan diberikan tindakan tegas. Sejumlah barang bukti sempat ditunjukkan dalam paparan kasus ini.

Beberapa diantaranya adalah botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved