Berita Sumut

Polisi Ungkap Alasan Sopir Angkot di Sergai, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berat Nikahi Korban

Polres Sergai telah menangkap Sukhani (34), sopir angkutan umum yang melakukan pencabulan terhadap EN (16), siswi SMA di Kabupaten Serdangbedagai.

|
Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sukhani (34), sopir angkutan umum yang melakukan pencabulan terhadap EN (16), siswi SMA di Kabupaten Serdangbedagai sempat berdamai dengan keluarga korban dan menikahinya yang sudah berbadan dua. 

Meski begitu, Sukhani berat hati untuk menjalin bahtera rumah tangga dengan korban dan berniat meninggalkan EN. 

Baca juga: Tampang Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi hingga Hamil di Sergai

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra mengatakan hal itu lantaran pelaku telah memiliki pasangan. 

"Memang kemarin sempat damai dan keduanya menikah, namun pelaku merasa berat hati untuk bersama korban dan memang ada upaya untuk meninggalkannya. Karena memang pelaku sudah punya pacar," ujar Yoga kepada Tribun Medan, Selasa (21/2/2023). 

Yoga menyebutkan, jika pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain.

Menurut keterangan korban, pelaku sudah dua kali mengaulinya di dalam angkot pelaku. 

Sejak pernikahan digelar, pelaku tidak menjalankan tanggungjawabnya dan menelantarkan korban. 

Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi pihak keluarga korban melaporkan persoalan itu ke polisi.

"Jadi karena itu keluarga korban melapor ke polisi. Dan bagi kita meski telah berdamai tidak bisa menghapuskan pidananya. Oleh karena itu kemudian kita menahan pelaku," tambahnya. 

Polres Sergai sendiri telah menangkap pelaku pada Minggu (19/2/2023) malam.

Pelaku yang merupakan warga Jati Desa Sei Bamban Sergai itu

Kini pria tersebut telah berada di sel tahanan polisi. 

Atas perbuatan pelaku dijerat UU 76 Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara," sambung Yoga. 

Kasus pencabulan yang dilakukan Sukhani bermula saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku usai perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved