Kasus Rudapaksa
GAWAT KALI, ASN Lapas Klas II A Binjai Rudapaksa Seorang Gadis, Sampai Sekarang Tidak Dipecat
Pelaku rudapaksa berinisial SS yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai sampai sekarang tidak dipecat dan dibiarkan bertugas tanpa proses hukum
"Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini," kata Theo.
"Untuk itu mari sama sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut," sambung Theo.
Ia mengakui, bahwa kasus rudapaksa yang diduga dilakukan SS terhadap gadis berinisial IN sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu.
Kemudian, di tahun 2022, SS dilaporkan ke Polres Binjai ketika Lapas Klas II A Binjai masih dipimpin Sahata Marlen Situngkir.
Baca juga: Wakapolres Sidimpuan Rakor dengan Stakeholder Terkait Pelaksanaan MTQ Tahun 2023
Sejak dilaporkan, SS terkesan kebal hukum.
Baik polisi maupun Kemenkum HAM Sumut tak ada memberikan sanksi tegas terhadap SS.
Bahkan, SS sekarang ini melenggang bebas bak orang tak berdosa.
Di sisi lain, ada wanita yang mengalami trauma seumur hidup akibat ulah SS.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.