Sidang Kode Etik Bharada E
INI 9 Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer: Ada Penyesalan hingga Tindakan Terpaksa
Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E. Putusan ini berdasarkan sidan kode etik Polri, Rabu (22/2/2023).
Lalu apa alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer? Padahal dia terbukti menembak Yosua dan sudah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard Eliezer resmi tidak dipecat dari Polri. Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Putusan Richard Eliezer sebagai anggota Polri ditetapkan dalam sidang kode etik Polri yang digelar Rabu (22/2/2023).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar Rabu (22/2/2023) hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat itu mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan mengatakan, Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," katanya.
Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB. Sidang etik Richard Eliezer diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana 12 tahun penjara.
Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.
Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa lainnya juga sudah divonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Baca juga: RESMI, Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Hanya Demosi 1 Tahun, Kini Ditugaskan di Yanma
Baca juga: RSI Dukung Kegiatan UMKM, Turut Berpartisipasi dalam Event Kriya Fest Sumut
Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer
Berikut ini alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer:
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
Ada 9 alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer.
Pertama, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.
Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.
Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.
Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
"Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.
Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca juga: Viral Pernikahan Dua Sejoli dengan Mahar Seekor Kucing
Baca juga: Viral Bule Heran Lihat Rombongan Motor Gede Dikawal Polisi padahal Bukan Kondisi Emergensi
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer
Richard Eliezer resmi tidak dipecat dari Polri
Richard Eliezer
apa alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer
Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer
Tribun-medan.com
Richard Eliezer akan Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Ayah Brigadir J Pasrah Bharada E tak Dipecat |
![]() |
---|
Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat Polisi, Ayah Yosua Merasa Sakit Hati: Koar-koar pun Percuma |
![]() |
---|
Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ayah Brigadir J Enggan Komentari: Koar-koar Pun Percuma |
![]() |
---|
Tetap Jadi Polisi, Keamanan Richard Eliezer Dipertanyakan, Mabes Polri Jamin Ini |
![]() |
---|
SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Ketua Majelis Sidang yang Putuskan Tak Pecat Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.