Sidang Kode Etik Bharada E
SOSOK Kombes Sakeus Ginting, Ketua Majelis Sidang yang Putuskan Tak Pecat Richard Eliezer
Polri resmi tidak memecat Richard Eliezer. Putusan ini ditetapkan dalam sidang kode etik Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Polri resmi tidak memecat Richard Eliezer. Putusan ini ditetapkan dalam sidang kode etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kode etik ini, majelis sidang komisi kode etik Polri telah menetapkan tidak memecat, memberi sanksi demosi selama satu tahun, dan ditempatkan di Yanma Polri.
Richard Eliezer langsung mengaku tak mengajukan banding dan siap menerima putusan kode etik.
Richard Eliezer alias Bharada E juga menerima putusan hakim di PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuh Yosua Hutabarat.
Yang menarik, dalam sidang kode etik, majelis hakim sidang kode etik dipimpin oleh perwira menengah yang sudah berpengalaman dalam bidang profesi Polri.
Majelis sidang kode etik Richard Eliezr ini diketuai oleh Kombes Sakeus Ginting.
Kombes Sakeus Ginting dibantu oleh dua anggota yakni, Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.
Berikut ini sosok Kombes Sakeus Ginting yang pimpin sidang kode etik Richard Eliezer.
Kombes Sakeus Ginting saat ini menjabat Sesrowabprof Divisi Propam Polri.
Sakeus Ginting jadi pimpinan sidang tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.
Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.
Ia diketahui pernah menempati posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.
Pada 2011, Sakeus ditunjuk sebagai Kapolres Bangli Polda Bali.
Di satuan yang sama, pada 2013, ia mengemban jabatan sebagai Wadirpamobvit Polda Bali.
Dua tahun berselang, Sakeus Ginting dimutasi ke Polda Kalteng dan menjadi Kabidpropam.
Pada 2019, ia pindah ke Mabes Polri dan dipercaya menjadi Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.
Berikut riwayat jabatan Kombes Sakeus Ginting:
- Kasat I Ditreskrimum Polda Bali;
- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali;
- Kapolres Bangli Polda Bali (2011);
- Wadirpamobvit Polda Bali (2013);
- Kabidpropam Polda Kalteng (2015);
- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019);
- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020);
- Sesrowabprof Divpropam Polri (2022).
Pada September 2022, Kombes Sakeus Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP untuk eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKB Dyah Chandrawati.
AKBP Dyah menjalani sidang etik terkait pelanggaran ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir TribunManado.com.
Lalu di bulan Oktober 2022, Sakeus memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dia dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan para Akreditor Divpropam Polri.

Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer
Berikut ini alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer:
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
Ada 9 alasan Polri tidak memecat Richard Eliezer.
Pertama, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkapnya.
Keempat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.
Keenam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua.
Dimana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
"Ketujuh, semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dlm keadaan terpaksa dan karena tifak berani menolak perintah atasan," jelasnya.
Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara Ferdy Sambo karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh.
Kesembilan, dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memeberikan keterangan yg sejujurnya sehinga perkara menjnggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Adapun pasal yang dilanggar Bharada E adalah Pasal 13 ayat 1 pp nomor 1 tahun 2003 ttg pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca juga: Personil Polsubsektor Rawang Panca Arga Cek TKP Kebakaran
Baca juga: Jalur Lintas Medan-Berastagi Sering Macet Parah, Penjual Sayur dari Berastagi Merugi
(*/tribun-medan.com)
Polri resmi tidak memecat Richard Eliezer
Richard Eliezer
Kombes Sakeus Ginting
sosok Kombes Sakeus Ginting
Tribun-medan.com
Richard Eliezer akan Dipindah ke Lapas Salemba Besok, Ayah Brigadir J Pasrah Bharada E tak Dipecat |
![]() |
---|
Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat Polisi, Ayah Yosua Merasa Sakit Hati: Koar-koar pun Percuma |
![]() |
---|
Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ayah Brigadir J Enggan Komentari: Koar-koar Pun Percuma |
![]() |
---|
Tetap Jadi Polisi, Keamanan Richard Eliezer Dipertanyakan, Mabes Polri Jamin Ini |
![]() |
---|
INI 9 Alasan Polri Tidak Pecat Richard Eliezer: Ada Penyesalan hingga Tindakan Terpaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.