Kasus Rudapaksa
ASN Lapas Klas II A Binjai Rudapaksa Gadis, Sampai Sekarang Tidak Dipecat dan Dibiarkan Berdinas
SS, oknum ASN di Lapas Klas II A Binjai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis. Anehnya masih dibiarkan berdinas Kemenkumham Sumut
"Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini," kata Theo.
"Untuk itu mari sama sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut," sambung Theo.
Ia mengakui, bahwa kasus rudapaksa yang diduga dilakukan SS terhadap gadis berinisial IN sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu.
Kemudian, di tahun 2022, SS dilaporkan ke Polres Binjai ketika Lapas Klas II A Binjai masih dipimpin Sahata Marlen Situngkir.
Baca juga: Wakapolres Sidimpuan Rakor dengan Stakeholder Terkait Pelaksanaan MTQ Tahun 2023
Sejak dilaporkan, SS terkesan kebal hukum.
Baik polisi maupun Kemenkumham Sumut tak ada memberikan sanksi tegas terhadap SS.
Bahkan, SS sekarang ini melenggang bebas bak orang tak berdosa.
Di sisi lain, ada wanita yang mengalami trauma seumur hidup akibat ulah SS.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.