Kasus Rudapaksa

ASN Lapas Klas II A Binjai Rudapaksa Gadis, Sampai Sekarang Tidak Dipecat dan Dibiarkan Berdinas

SS, oknum ASN di Lapas Klas II A Binjai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis. Anehnya masih dibiarkan berdinas Kemenkumham Sumut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Puluhan mahasiswa yang terdiri dari berbagai aliansi mahasiswa yang ada di Kota Binjai, menggelar aksi unjukrasa damai didepan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Binjai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Selasa (23/2/2023). 

"Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini," kata Theo. 

"Untuk itu mari sama sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut," sambung Theo.

Ia mengakui, bahwa kasus rudapaksa yang diduga dilakukan SS terhadap gadis berinisial IN sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu.

Kemudian, di tahun 2022, SS dilaporkan ke Polres Binjai ketika Lapas Klas II A Binjai masih dipimpin Sahata Marlen Situngkir.

Baca juga: Wakapolres Sidimpuan Rakor dengan Stakeholder Terkait Pelaksanaan MTQ Tahun 2023

Sejak dilaporkan, SS terkesan kebal hukum.

Baik polisi maupun Kemenkumham Sumut tak ada memberikan sanksi tegas terhadap SS.

Bahkan, SS sekarang ini melenggang bebas bak orang tak berdosa.

Di sisi lain, ada wanita yang mengalami trauma seumur hidup akibat ulah SS.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved