Kasus Rudapaksa
ASN Lapas Klas II A Binjai Rudapaksa Gadis, Sampai Sekarang Tidak Dipecat dan Dibiarkan Berdinas
SS, oknum ASN di Lapas Klas II A Binjai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis. Anehnya masih dibiarkan berdinas Kemenkumham Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - SS, ASN yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai adalah terduga pelaku rudapaksa terhadap gadis berinisial IN.
Sejak tahun 2021, SS sebenarnya sudah diproses, dan di tahun 2022 oknum ASN tersebut sudah dilaporkan ke polisi.
Sayangnya, sampai tahun 2023, SS tak juga dipecat oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Geruduk Lapas Binjai, Desak Pecat ASN Pelaku Rudapaksa Terhadap Seorang Gadis
Bahkan, SS dibiarkan bertugas bak orang yang tak pernah melakukan perbuatan keji.
Karena ada kesan pembiaran terhadap SS, puluhan mahasiswa kemudian menggeruduk tempat pelaku berdinas.
Mahasiswa mendatangi Lapas Klas II A Binjai.
Di sana, mahasiswa meminta SS agar diproses hukum.
"Pecat dan penjarakan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Polsuspas. Untuk itu kami meminta penjelasan dari Kalapas," kata Oza, Koordinator Aksi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Oknum ASN Rudapaksa Seorang Gadis, Puluhan Mahasiswa di Kota Binjai Geruduk Lapas Binjai
Oza mengatakan, sudah sepantasnya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut memproses ASN cabul berinisial SS ini.
Sebab, perbuatan SS dapat mencoreng citra baik Kemenkumham Sumut yang akhir-akhir ini gencar membangun image positif di tengah masyarakat.
"Kami juga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Binjai," kata Oza.
Ia berharap, SS bisa ditangkap dan dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta Kapolres Binjai untuk menahan tersangka," teriak Oza.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Binjai, Teho Adrianus Purba mengatakan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi anak buahnya.
Baca juga: Kunjungi Lapas Tanjungbalai, Stafsus Kemenkumham RI Bane Manalu Beri Penguatan Menuju WBK dan WBBM
Theo berdalih, bahwa proses hukum terhadap SS masih berjalan.
"Ini merupakan masalah pribadi, bukan dinas. Jadi tolong diperhatikan. Hanya saja yang bersangkutan bekerja di institusi ini," kata Theo.
"Untuk itu mari sama sama kita kawal dan kita hormati proses tersebut," sambung Theo.
Ia mengakui, bahwa kasus rudapaksa yang diduga dilakukan SS terhadap gadis berinisial IN sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2021 lalu.
Kemudian, di tahun 2022, SS dilaporkan ke Polres Binjai ketika Lapas Klas II A Binjai masih dipimpin Sahata Marlen Situngkir.
Baca juga: Wakapolres Sidimpuan Rakor dengan Stakeholder Terkait Pelaksanaan MTQ Tahun 2023
Sejak dilaporkan, SS terkesan kebal hukum.
Baik polisi maupun Kemenkumham Sumut tak ada memberikan sanksi tegas terhadap SS.
Bahkan, SS sekarang ini melenggang bebas bak orang tak berdosa.
Di sisi lain, ada wanita yang mengalami trauma seumur hidup akibat ulah SS.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.