Kasus Rudapaksa
ASN Lapas Klas II A Binjai Rudapaksa Gadis, Sampai Sekarang Tidak Dipecat dan Dibiarkan Berdinas
SS, oknum ASN di Lapas Klas II A Binjai melakukan perbuatan cabul terhadap seorang gadis. Anehnya masih dibiarkan berdinas Kemenkumham Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - SS, ASN yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai adalah terduga pelaku rudapaksa terhadap gadis berinisial IN.
Sejak tahun 2021, SS sebenarnya sudah diproses, dan di tahun 2022 oknum ASN tersebut sudah dilaporkan ke polisi.
Sayangnya, sampai tahun 2023, SS tak juga dipecat oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa Geruduk Lapas Binjai, Desak Pecat ASN Pelaku Rudapaksa Terhadap Seorang Gadis
Bahkan, SS dibiarkan bertugas bak orang yang tak pernah melakukan perbuatan keji.
Karena ada kesan pembiaran terhadap SS, puluhan mahasiswa kemudian menggeruduk tempat pelaku berdinas.
Mahasiswa mendatangi Lapas Klas II A Binjai.
Di sana, mahasiswa meminta SS agar diproses hukum.
"Pecat dan penjarakan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Polsuspas. Untuk itu kami meminta penjelasan dari Kalapas," kata Oza, Koordinator Aksi, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Oknum ASN Rudapaksa Seorang Gadis, Puluhan Mahasiswa di Kota Binjai Geruduk Lapas Binjai
Oza mengatakan, sudah sepantasnya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut memproses ASN cabul berinisial SS ini.
Sebab, perbuatan SS dapat mencoreng citra baik Kemenkumham Sumut yang akhir-akhir ini gencar membangun image positif di tengah masyarakat.
"Kami juga mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Binjai," kata Oza.
Ia berharap, SS bisa ditangkap dan dipenjarakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami meminta Kapolres Binjai untuk menahan tersangka," teriak Oza.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Binjai, Teho Adrianus Purba mengatakan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi anak buahnya.
Baca juga: Kunjungi Lapas Tanjungbalai, Stafsus Kemenkumham RI Bane Manalu Beri Penguatan Menuju WBK dan WBBM
Theo berdalih, bahwa proses hukum terhadap SS masih berjalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.