Breaking News

Sidang Kode Etik Bharada E

Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat Polisi, Ayah Yosua Merasa Sakit Hati: Koar-koar pun Percuma

Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E.

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E. 

 TRIBUN-MEDAN.com - Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E. 

Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia divonis hakim dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan. 

Lalu pada sidang kode etik Polri, Richard Eliezer diputuskan diterima kembali menjadi anggota Polri. 

Richard Eliezer juga cuma terkena demosi satu tahun dan ditugaskan di Yanma Polri. 

"Sudah keluar inkracht bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Kolase Foto Samuel Hutabarat dan Bharada E
Kolase Foto Samuel Hutabarat dan Bharada E (Kompas TV)

Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.

Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.

"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel.

Baca juga: ADA Even F1 Power Boat di Toba, Kota Wisata Parapat Masih Sepi, Pedagang Souvenir Keluhkan Hal Ini

Baca juga: Kurir Narkoba Ditangkap Bawa 1 Kilo Sabu, Barang Bukti Berasal dari Aceh, Bakal Diedarkan di Langkat

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Huatabarat.

Samuel ketika mengingat lagi bahwa Richard yang menembak Yosua hingga tewas.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada sembilan hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Richard.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Richard juga mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.

Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.

Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.

Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.

Sidang etik Bharada E berlangsung sekitar 7 jam sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Ada beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Pertama, status justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, juga belum pernah membuat kesalahan hingga meminta maaf ke keluarga Brigadir J.

Sebelum sidang etik, Richard Eliezer sudah lebih dahulu mendapatkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Salah satu hal yang meringankan vonis Bharada E juga adalah status sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: Optimalkan Pelayanan Kesehatan WBP, Lapas Barus Lakukan Koordinasi dengan Dinkes Tapanuli Tengah

Baca juga: Buka Rapat Koordinasi, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan Harap Bidang Pertanian Ditingkatkan

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved